Hukum dan Kriminal

James Pelaku Mutilasi Istri di Malang Divonis Hukuman Mati

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:20 | 31.56k
Terdakwa kasus mutilasi, James Lodewyk Tomatala saat berjalan menuju sel tahanan PN Malang usai menjalani persidangan. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Terdakwa kasus mutilasi, James Lodewyk Tomatala saat berjalan menuju sel tahanan PN Malang usai menjalani persidangan. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – James Lodewyk Tomatala divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (21/8/2024). James sendiri, merupakan terdakwa kasus mutilasi istrinya bernama Ni Made Sutarini di rumahnya, Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang.

Persidangan James dengan agenda vonis tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Satyawati Yuni Irianti.

Advertisement

Sekitar 45 menit sidang pembacaan vonis pun berlangsung tertutup.

Usai menyelesaikan jalannya persidangan, saat digiring oleh petugas, James tak mau memberikan komentarnya kepada awak media.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Wanto membenarkan bahwa perkara James sebagai terdakwa mutilasi istrinya telah divonis hukuman mati dan terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Perkara James divonis pidana mati sesuai tuntutan JPU. Dia terbukti pasal 340 KUHP," ujar Wanto, Rabu (21/8)2024).

Hal yang memberatkan hukuman James, kata Wanto, yakni terdakwa terbukti telah merencanakan pembunuhan sejak awal.

Dimana, terdakwa saat bulan Desember 2023 mencari istrinya yang kabur dari rumah akibat tak kuasa menahan kekerasan yang dilakukan terdakwa selama tinggal berdua.

"Saat bertemu korban, terdakwa mengajak pulang paksa, menanyakan alasan korban kabur dan menaruh curiga bahwa korban selingkuh, tapi itu hanya prasangka dan tidak terbukti," ungkapnya.

Bahkan, ada fakta baru selama persidangan berlangsung. Dimana, yang mulanya James tak mau mengaku telah memukul korban sebelum dimutilasi, akhirnya pemukulan dan pembancokan di area belakang kepala korban pun terbukti.

"Dokter forensik dan alat bukti visum bilang bahwa ada luka bacok di belakang kepala sampai dalam dan pendarahan otak. Ini juga yang memberatkan," jelasnya.

Meski telah mendapat vonis, di dalam ruang sidang, James sempat memohon ke majelis hakim untuk meringankan hukumannya.

Namun, permohonan tersebut ditolak.

"Dia memohon keringan agar tidak dihukum mati," ucapnya.

Sementara, Penasehat Hukum James, Adi Munazir mengaku menghormati keputusan hakim yang memidana James dengan hukuman mati.

Namun, pihak ya akan mengajukan banding untuk meringankan hukuman korban dengan perubahan pasal ke Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Kami akan gunakan pasal KDRT sesuai pledoi kemarin. Kami akan ajukan banding sebelum 7 hari," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES