Hukum dan Kriminal

Abdul Gani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara; Ajudannya 4 Tahun 6 Bulan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:24 | 20.07k
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dan Ajudannya. (FOTO: Istimewa)
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dan Ajudannya. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, TERNATE – Dalam sidang sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK RI (JPU KPK RI) di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024), mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dituntut 9 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurangan penjara dan uang pengganti Rp109 miliar lebih dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

JPU KPK RI juga meminta majelis hakim untuk mengadili dan menyatakan AGK terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan serta proyek infrastruktur dengan nilai Rp100 miliar lebih

Advertisement

“Menuntut atau menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan,” ucap salah satu Jaksa KPK RI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024)

Selain itu, JPU KPK RI juga meminta AGK dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109 miliar lebih dan USD90 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. “Jika dalam jangka waktu 1 bulan AGK tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila AGK tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka mendapat hukuman tambahan penjara selama 5 tahun penjara,” tandasnya. 

Sementara terdakwa Ramadhan Ibrahim, ajudan mantan Gubernur AGK, dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. Serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ramadhan disebut turut serta bersama dengan AGK menerima suap atau gratifikasi dari beberapa pihak.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU KPK RI ini dipimpin langsung Kadar Noh sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Budi Setiawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi dan R. Moh. Yakon Widodo masih-masing sebagai hakim anggota. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES