Hukum dan Kriminal

KPK Tetapkan Bupati Situbondo Tersangka Korupsi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:46 | 106.91k
Bupati Situbondo, Karna Suswandi. (Foto: Dok TIMES Indonesia)
Bupati Situbondo, Karna Suswandi. (Foto: Dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 27 Agustus 2024 mengumumkan penetapan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), Eko Prionggo, sebagai tersangka korupsi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.

Advertisement

"KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Karna Suswandi (KS) dan Eko Prionggo (EP). Keduanya adalah pejabat di Pemerintah Kabupaten Situbondo," jelasnya.

Tessa menambahkan bahwa pengumuman mengenai kasus ini tidak dilakukan lebih awal karena penyidikan masih berlangsung dan belum dianggap cukup untuk diumumkan secara resmi.

"Terkait tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka, kami akan mengumumkannya setelah penyidikan dinyatakan cukup," katanya.

Tessa juga menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggara negara terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Kasus ini melibatkan pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa di Pemkab Situbondo dari tahun 2021 hingga 2024," tutupnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES