Upaya Preventif Cegah Korupsi Terus Dimasifkan di Gresik
TIMESINDONESIA, GRESIK – Upaya preventif mencegah korupsi terus dilakukan di Kabupaten Gresik Jawa Timur. Kali ini, seluruh kepala desa se-Kecamatan Duduksampeyan diberikan edukasi penyuluhan hukum.
Penyuluhan itu menggandeng aparat penegak hukum (APH) baik Kejaksaan Negeri Gresik, Polres Gresik serta insan media.
Advertisement
Kegiatan ini diikuti oleh 23 kepala desa, perangkat desa, dan BPD se-Kecamatan Duduksampeyan.
Tujuannya adalah agar pengelolaan anggaran dana desa dilakukan dengan tepat dan benar.
Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, mengingatkan bahwa kurangnya pemahaman hukum dan pengelolaan anggaran yang tidak tepat dapat mengakibatkan korupsi.
Karena itu, dia meminta para kades dan perangkat desa untuk mengelola anggaran dengan baik, menghindari mark-up, dan memastikan tidak ada proyek fiktif.
Nana juga menekankan pentingnya penggunaan dana desa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan membangun infrastruktur yang bermanfaat bagi kesejahteraan desa.
"Para kades dan perangkat harus patuh pada aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk penyimpangan anggaran," jelasnya pada Kamis (29/8/2024).
Lebih lanjut, Nana menjelaskan bahwa sesuai arahan Jaksa Agung, tindakan preventif seperti penyuluhan hukum sangat penting untuk mencegah korupsi di tingkat desa.
"Kejaksaan akan terus mendampingi dan mengawasi pengelolaan keuangan desa, serta mengoptimalkan peran Rumah Restorative Justice melalui program Jaga Desa," tambahnya.
Dalam hal penanganan laporan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan, Nana menekankan pentingnya upaya preventif sebagai bentuk asas ultimum remedium.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gresik, Iptu Ketut Raisa, mengingatkan agar dana desa digunakan sesuai perencanaan dan aturan.
Dia juga menyatakan bahwa kasus korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan sulit untuk dihentikan.
"Untuk kasus korupsi, prosesnya sangat ketat dan bahkan bisa dibawa hingga ke Mabes Polri," jelasnya.
Ketut menyarankan agar permasalahan anggaran di desa diselesaikan terlebih dahulu di tingkat desa sebelum menjadi isu publik.
Sementara itu, Ketua KWG Miftahul Arif dan Ketua PWI Gresik Deny Ali Setiono mengimbau para kades dan perangkat desa untuk tidak khawatir terhadap pemberitaan yang bernada miring dari oknum-oknum yang mengaku wartawan.
Mereka menegaskan bahwa wartawan yang kompeten bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik yang diatur oleh Dewan Pers.
Ketua AKD Kecamatan Duduksampeyan, Suryadi, menyampaikan apresiasinya atas penyuluhan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan dan Polres Gresik, serta KWG dan PWI.
Dia berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan para kades dan perangkat desa dalam mengelola anggaran desa dengan baik dan terhindar dari tindakan korupsi.
"Alhamdulillah, penyuluhan ini sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuan kami dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran desa," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |