Hukum dan Kriminal

IACN Desak Kejagung Segera Eksekusi Mantan Bupati Merauke, 10 Tahun Bebas Meski Sudah Divonis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 07:42 | 18.24k
Direktur Indonesia Anti-Corruption Network Igrissa Majid.
Direktur Indonesia Anti-Corruption Network Igrissa Majid.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Indonesia Anti Corruption Network (IACN) meminta Kejaksaan Agung RI untuk mengambil sikap tegas segera mengeksekusi terdakwa korupsi mantan Bupati Merauke Johanes Gluba Gebze alias John. Ini karena sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Papua tidak kunjung melakukan eksekusi terhadap John.

Padahal status hukum yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung No 942.K/Pid.Sus/2015 yang menyatakan John terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 18 miliar.

Advertisement

"Kalau kita ikuti kasus ini maka jelas sekali terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menolak untuk menjalani putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dan di sisi lain Kejaksaan juga tidak berani,melakukan eksekusi. Sudah kurang lebih 10 tahun kasus ini tergantung begitu saja tanpa kejelasan. Harusnya Kejaksaan tegas dan berani karena prinsipnya tidak boleh ada yang kebal hukum di negara ini, siapa pun dia," tegas Direktur Indonesia Anti-Corruption Network Igrissa Majid, Kamis (29/8).

Gris menjelaskan sejak putusan hukum John berkekuatan hukum tetap Kejaksaan Tinggi Papua tidak menjalani upaya apapun untuk menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan Tinggi Jayapura, padahal secara tegas Majelis Hakim tingkat pertama maupun banding telah menyatakan bahwa Terdakwa John Gluba Gebze harus tetap dipidana.

"Sempat ada kabar beberapa bulan lalu Kejaksaan Agung katanya akan segera dieksekusi, tetapi harus melalui proses koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua, namun hingga saat ini tidak ada langkah apapun kepada terdakwa. Terbukti yang bersangkutan masih bebas berkeliaran. Bahkan aktivitasnya bisa dimonitor melalui media sosial seakan-akan tidak punya masalah. Ini adalah perlawanan dan pembangkangan hukum sama halnya Kejaksaan Agung tidak punya keberanian," kata Gris.

Menurut pegiat anti korupsi Indonesia Timur ini, Jaksa seharusnya tidak punya alasan apapun untuk menunda eksekusi karena perkara ini telah berlangsung sejak 10 tahun lalu, kecuali putusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap atau belum memiliki hukum tetap atau ada upaya hukum lainnya.

Dalam kasus penundaan eksekusi yang sedemikian lama ini lanjutnya justru menunjukkan institusi kejaksaan sebagai representasi negara lemah dan tunduk terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

"Ini sangat kami sayangkan. Negara kalah dengan koruptor. Ada apa? Tidak boleh ada yang kebal hukum di negara ini. Jadi Kejaksaan jangan ragu dan takut untuk lakukan eksekusi," katanya.

Pihaknya mengingatkan Kejaksaan Agung jangan menambah preseden buruk terhadap penegakan hukum dengan membiarkan terpidana korupsi bebas berkeliaran yang memberi ruang pada masyarakat untuk juga melakukan pembangkangan terhadap hukum.

Gris juga meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi Papua tidak terpengaruh dengan hal-hal eksternal yang menghalangi penundaan eksekusi, sehingga tidak punya keberanian melakukan eksekusi.

"Sebagai lembaga penegak hukum Kejaksaan harus bersikap independen dalam menjalankan tugas negara; jadi jangan mau kalah dong dengan terpidana korupsi. Kalau negara kalah maka ini preseden buruk yang ujungnya bisa membuka ruang untuk masyarakat lain lakukan hal yang sama. Atau kejaksaan sampaikan saja ke publik bahwa kejaksaan tidak berdaya lakukan eksekusi. Itu lebih fair," tegasnya.

"Atau ada waktu untuk Jaksa Agung Pak ST Burhanudin bisa punya legacy yang baik memberikan kepastian hukum pada kasus ini yang sudah terkatung-katung selama kurang lebih 10 tahun ini. Lakukan eksekusi segera terhadap John Gluba Gebze," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES