Hukum dan Kriminal

Empat Tersangka Kasus Bulog Waingapu Diserahkan ke Kejari

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:41 | 26.21k
Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, SH, MH.(FOTO:Penkum Kejati NTT)
Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, SH, MH.(FOTO:Penkum Kejati NTT)

TIMESINDONESIA, WAINGAPU – Empat tersangka dan barang bukti (BB) tahap II kasus Bulog Waingapu dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Raka Putra Dharmana, SH, MH yang diterima keterangannya, Sabtu (31/8/2024).

Advertisement

Menurutnya, empat tersangka dan BB tahap II yang telah diserahkan dari Tim Tipidsus Kejati NTT ke JPU Kejari Sumba Timur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu tahun anggaran 2023-2024.

Adapun empat nama terdakwa dalam perkara itu yakni: Zulkarnain (pegawai BUMN/ex Pemimpin cabang Perum Bulog Waingapu); Lerry Presly Messakh (ex. Kepala Gudang Kambajawa Kantor Perum Bulog Cabang Waingapu); Muhammad Farhan Efendi (pegawai BUMN pada Perum Bulog Kantor wilayah NTT/ex. petugas operasional pada gudang Kambajawa Waingapu); dan Rizky Daud Kase (pegawai BUMN pada Perum Bulog Kantor Wilayah NTT).

Raka menjelaskan, para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kesatu Primair; pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Raka melanjutkan, para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan perusahan umum (Perum) Bulog mengalami kerugian keuangan perusahan yang mana Perum Bulog merupakan Badan Usaha Milik Negara sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12.112.970.530,-. Berdasarkan laporan hasil audit khusus Tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) Perum Bulog Nomor; R-05/LHA/DU303/PW.03.03/07/2024 tanggal 17 Juli 2024.

“Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti selesai selanjutnya Tim JPU melakukan penahanan terhadap para terdakwa di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari sejak 30 Agustus sampai dengan 18 September 2024,” terang Raka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES