Warga Bangil Dihukum 3 Tahun Penjara, Curi 46 Penambat Rel Kereta Api

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Surabaya- Pidana kurungan penjara 3 tahun dijatuhkan kepada warga Bangil pelaku pencurian 46 penambat rel M besi tipe DE clip.
Akibat ulah Faisal (24 th), perjalanan kereta api terganggu dan bahaya. Keselamatan perjalanan kereta api akan berakibat fatal.
Advertisement
"KAI Daop 8 Surabaya sangat mengecam tindakan pencurian ini, karena memiliki risiko keselamatan terhadap perjalanan kereta api dan juga para pelanggan," ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Sabtu (31/8/2024).
Sebagai informasi, pada Jumat (3/5/2024), Petugas Polsuska dan petugas Jalan Rel Jembatan Daop 8 Surabaya melakukan patroli rutin. Petugas kemudian melihat orang berhenti di jalur rel. Ternyata ia hendak mencuri penambat rel di area jalur KA pada KM 43+3/4, antara Stasiun Porong - Stasiun Bangil.
"Petugas langsung menghubungi pihak Polsek Beji untuk dilakukan penangkapan dan diproses sesuai hukum," tuturnya.
Luqman Arif mengatakan bahwa pihaknya akan membawa seluruh kasus pencurian terhadap prasarana KAI ke pihak berwajib untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ucapan terima kasih disampaikan Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif kepada Jajaran Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Bangil atas hukuman yang diberikan kepada pelaku pencurian penambat rel tersebut.
Sedangkan barang bukti oleh pengadilan akan dikembalikan di KAI Daop 8 Surabaya. Guna difungsikan kembali oleh tim KAI Daop 8.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |