Hukum dan Kriminal

Dua Terduga Pelaku Pencurian Emas di Umalulu Sumba Timur Berhasil Ditangkap Polisi

Minggu, 01 September 2024 - 10:12 | 48.71k
Dua terduga pelaku pencurian saat ditangkap dan diamankan anggota yang dipimpin langsung Kapolsek Umalulu, Kab. Sumba Timur. (FOTO: Humas Polres Sumba Timur)
Dua terduga pelaku pencurian saat ditangkap dan diamankan anggota yang dipimpin langsung Kapolsek Umalulu, Kab. Sumba Timur. (FOTO: Humas Polres Sumba Timur)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Dalam waktu kurang lebih 12 jam, dua terduga pelaku pencurian emas inisial DAL (17) dan ALD (23) berhasil ditangkap Kepolisian Sektor atau Polsek Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.

“Jadi dalam waktu kurang lebih 12 jam setelah kejadian itu dua orang terduga pelaku pecurian emas berhasil kami tangkap dan amankan,”ungkap Kapolsek Umalulu Ipda Rony W. Bin Simin saat dikonfirmasi, Minggu (1/9/2024).

Advertisement

Ia menjelaskan, kronologi terjadinya pencurian emas tersebut pada Sabtu 31 Agustus 2024 malam. Korban Faten Umar (pemilik barang) yang baru saja pulang dari pasar Tanarara menemukan bahwa sejumlah barang berharga miliknya berupa emas dan uang lenyap.

“Yah, dari kejadian itu, korban saat memeriksa lemari tempat menyimpan uang juga raib dan juga yang lebih mengejutkan korban bahwa kotak tempat emas perhiasan juga raib. Maka dari kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Umalulu,” tuturnya.

Lanjut Ipda Roni, setelah korban melaporkan kejadian tersebut ia bersama anggota Polsek Umalulu segera meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan untuk segera ditangkap pelaku pencurian.

Menurutnya, berkat kecepatan dan ketelitian dan menginvestigasi pelaku. Tim Kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku pencurian dan dalam waktu kurang lebih 12 jam kedua terduga pelaku pencurian di Kampung Lumbukore, Kecamatan Umalulu berhasil ditangkap dan diamankan.

Ipda Roni menyebut, selama proses interogasi awal, kedua terduga pelaku DAL dan ALD mengakui keterlibatan mereka dalam kasus pencurian tersebut. Bahwa berdasarkan pengakuan mereka berdua telah mengambil perhiasan emas milik korban dengan total berat kurang lebih 91,2 gram serta uang tunai sebesar Rp 10 juta.

Kedua terduga pelaku itu berhasil kami amankan bersama barang bukti perhiasan emas sedangkan uang hasil curian dari jumlah semual 10juta hanya tersisa Rp 7juta  karena sudah dipakai untuk mentraktir teman-temannya.

“Dari hasil penangkapan kedua terduga pelaku pencurian ini. Pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan memastikan barang bukti dikumpulkan untuk mendukung proses hukum yang akan dilakukan,” ujar Ipda Roni. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES