Hukum dan Kriminal

Sempat Menjual Online Usai Bobol Konter HP di Malang, Sejoli Diamankan Polisi

Senin, 02 September 2024 - 15:31 | 13.88k
JMD (39), terduga pelaku pembobolan konter handphone di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, ketika diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Lawang, Jum'at (30/8/2024) lalu. (Foto: Humas Polres)
JMD (39), terduga pelaku pembobolan konter handphone di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, ketika diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Lawang, Jum'at (30/8/2024) lalu. (Foto: Humas Polres)

TIMESINDONESIA, MALANG – Tim Resmob Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Lawang mengamankan JMD (39), menyusul dugaan membobol konter handphone (HP) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Pencurian pelaku ini mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.

"“Ya, kami berhasil mengamankan terduga pelaku perampokan konter HP di wilayah Kecamatan Lawang, Jumat (30/8/2024) lalu,” ungkap Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membenarkan penangkapan tersebut, di Polres Malang, Senin (2/9/2024).

Advertisement

Dikatakan, penangkapan pelaku terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, oleh tim gabungan saat JMD melintas di pinggir jalan Polowojen, Blimbing, Kota Malang, Jumat (30/8/2024). 

Saat diamankan, JMD sedang berboncengan dengan kekasihnya ES (39), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. JMD sendiri tercatat warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. 

AKP Dadang menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan MZ (36), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada September 2023 lalu.

Saat itu MZ, pemilik usaha konter di Jalan Thamrin Kecamatan Lawang, mengaku telah kehilangan 43 HP baru dan 5 HP bekas berbagai merek.

Hal tersebut diketahui, saat salah satu karyawan hendak membuka toko pagi harinya, dan melihat bagian dalam toko sudah dalam keadaan acak-acakan. Atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kepada petugas Polsek Lawang.

“Akibat kejadian ini, total kerugian korban yang dilaporkan kurang lebih Rp103 juta rupiah,” jelasnya.

Penyidik yang menerima laporan lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Namun, pelaku sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghilangkan jejak. Hingga kemudian tim kepolisian berhasil menangkap pelaku JMD, di Kota Malang. 

"Saat diperiksa, JMD mengaku beraksi seorang diri. HP curian kemudian dijual secara bertahap melalui kenalan maupun secara online di media sosial. Uang hasil penjualam yang sudah didapat sekitar Rp38 juta rupiah,” imbuh AKP Dadang.

AKP Dadang menyebut, rupanya JMD tak sendiri dalam menjual barang hasil curian. Diketahui kemudian, ES juga sempat beberapa kali diminta untuk menjualkan HP curian kepada orang lain. Bahkan ES juga menggunakan salah satu HP curian pemberian dari JMD.

"Kini JMD telah ditahan di Polsek Lawang dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara. Sementara ES terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan Pidana penjara maksimal 4 tahun," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES