Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Sleman Targetkan Penyelesaian Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sebelum Akhir Tahun

Selasa, 03 September 2024 - 19:45 | 42.45k
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto saat bersama Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. (Foto: Dok. Prokopim Sleman)
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto saat bersama Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. (Foto: Dok. Prokopim Sleman)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SLEMAN – Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Sleman yang melibatkan anggaran dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terus berlanjut dengan perkembangan terbaru. Berdasarkan penghitungan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 Miliar, dan bisa jadi lebih tinggi. 

Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman tengah fokus mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi dan menghitung besaran kerugian negara secara pasti. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto berharap penyidikan ini bisa selesai dalam tahun ini. 

Advertisement

"Kami berusaha menyelesaikan secepatnya. Penyidikan baru dimulai awal tahun ini, sehingga kami berupaya untuk mempercepat prosesnya. InsyaAllah, kami optimis bisa menyelesaikan tahun ini," ujar Bambang, pada Selasa (3/9/2024).

Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini menjelaskan, pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY untuk memastikan jumlah kerugian negara. 

Hingga saat ini, nilai kerugian diperkirakan sebesar Rp10 Miliar, tetapi bisa lebih besar. Sehingga masih diperlukan pendalaman lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berjalan.

"Saat ini kami masih berdiskusi dengan BPKP. Belum ada angka final, tapi jika sudah final, kami pasti akan mengumumkannya ke publik. Kami akan selalu transparan," tambah Bambang.

Untuk diketahui, dugaan korupsi dalam penyaluran dana ini mendorong Kejaksaan Negeri Sleman untuk memulai penyelidikan pada awal 2023. Empat bulan kemudian, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan pada April 2023.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dengan puluhan saksi telah diperiksa dan kerugian negara telah dihitung. Meski demikian, belum ada penetapan tersangka.

Ketika ditanya mengenai kendala dalam penyidikan, Bambang menegaskan bahwa tidak ada hambatan berarti yang dihadapi oleh Kejaksaan.

"Secara prinsip, tidak ada kendala dalam penyidikan. Kami masih mengikuti prosedur yang ada dan semua harus dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Jadi, tidak ada kendala," kata Bambang.

Diberitakan sebelumnya, dana hibah pariwisata di Sleman ini disalurkan oleh Kemenparekraf pada tahun anggaran 2020 dengan total pagu anggaran sebesar Rp68,5 Miliar. 

Dari jumlah tersebut, yang dicairkan dari kas negara ke kas daerah adalah Rp49.711.272.645. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap kepada pelaku wisata di Sleman untuk membantu pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19.

Penerima dana hibah tersebut meliputi 244 kelompok dari desa wisata dan objek wisata dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp17,1 miliar. Selain itu, dana juga diberikan kepada 92 hotel dan 45 restoran dengan total Rp27,5 miliar.

Sebagian dana digunakan untuk sosialisasi dan implementasi program CHSE, serta dukungan revitalisasi fasilitas kebersihan, keindahan, dan keamanan senilai Rp177,9 juta untuk 40 usaha jasa pariwisata.

Selanjutnya, sebesar 1,5 persen dari total dana hibah tersebut digunakan untuk biaya operasional dan peninjauan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan nilai Rp921,3 juta.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menyarankan agar aliran dana hibah tersebut juga ditelusuri lebih lanjut. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah tersebut.

"JCW akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan agar fakta-fakta hukum bisa terungkap dan pihak yang terlibat teridentifikasi," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES