Hukum dan Kriminal

Polresta Manado Tahan Joseph Stefanus Kopalit, Tersangka Penggelapan Dana Rp97,8 M di PT BSU

Rabu, 04 September 2024 - 10:14 | 166.38k
Tim Legal PT BSU Malang, Bakti Riza Hidayat. (FOTO: BSU Malang)
Tim Legal PT BSU Malang, Bakti Riza Hidayat. (FOTO: BSU Malang)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MANADOPolresta Manado bergerak cepat dengan menahan tersangka kasus dugaan penggelapan dana dalam jabatan di PT Bintang Sayap Insan (BSU) Manado, Joseph Stefanus Kopalit, 48 tahun.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 3 September 2024, setelah penyidik Polresta Manado mengeluarkan perintah penangkapan dan penahanan untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri.

Advertisement

Penahanan terhadap Joseph Kopalit dilakukan setelah pemeriksaan mendalam yang menyusul penolakan praperadilan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Senin, 26 Agustus lalu.

Surat penangkapan dan penahanan bernomor B/205/IX/2024/Reskrim menyebutkan tiga rujukan utama sebagai dasar tindakan hukum ini, yaitu Laporan Polisi LP/B/378/III/2024/SPKT/RESTA MDO, 27 Maret 2024, Surat Perintah Penangkapan SP.Kap/2019/IX/2024/Reskrim tanggal 3 September 2024, dan Surat Perintah Penahanan SP.Han/182/IX/2024/Reskrim tanggal 3 September 2024.

Koordinator tim legal PT BSU Malang, Bakti Riza Hidayat menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah Joseph Kopalit tidak kooperatif dengan aparat kepolisian.

“Setelah praperadilan ditolak, tersangka sempat dipanggil pada 27 Agustus dan sudah diperiksa dua kali. Namun, tindakan penahanan ini diperlukan karena tersangka tidak menunjukkan itikad baik,” ujar Bakti.

Joseph Kopalit diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dana perusahaan yang dilakukannya selama menjabat di PT BSU Manado.

Penggelapan ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2022, dengan total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp 97,8 miliar. Hasil audit internal yang dilakukan PT BSU Malang pada 2022 menemukan bahwa dana penjualan perusahaan masuk ke rekening pribadi Joseph.

Meskipun tim legal PT BSU Malang sempat melakukan beberapa upaya mediasi untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, langkah tersebut tidak membuahkan hasil.

Joseph Kopalit tidak memenuhi kewajiban mengembalikan aset dan dana perusahaan sesuai kesepakatan pada 12 September 2022, termasuk mengembalikan kekurangan uang sebesar Rp 62,5 miliar dan Rp 3,2 miliar lainnya.

Wisnu Murti Wibowo, anggota tim legal PT BSU Malang, menambahkan bahwa mediasi telah dilakukan secara intensif, tetapi tanpa ada itikad baik dari Joseph Kopalit.

Akhirnya, kasus ini dibawa ke ranah hukum dengan melaporkan Joseph ke Polresta Manado pada 24 Maret 2024. Setelah cukup barang bukti terkumpul, Polresta Manado menetapkan Joseph sebagai tersangka pada 19 Juli 2024, meskipun upaya praperadilan diajukan oleh pihak Joseph.

"Penolakan praperadilan dan langkah penahanan ini adalah bukti bahwa aparat hukum bertindak adil. Melihat rekam jejak tersangka, potensi dia untuk melarikan diri sangat besar, sehingga penahanan ini adalah langkah yang tepat," tandas Wisnu.

Penahanan terhadap Joseph Stefanus Kopalit diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan dalam kasus ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES