Polri Negosiasi Bertukar Buronan dengan Filipina, Alice Guo untuk Gregor Johann Haas

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polri sedang dalam proses negosiasi dengan Pemerintah Filipina untuk pertukaran buronan, dengan Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban, Filipina, sebagai salah satu pihak yang terlibat. Alice Guo berhasil ditangkap oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri di Tangerang pada Selasa, 3 September 2024.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol. Krishna Murti, mengungkapkan bahwa upaya penangkapan Alice Guo melibatkan kerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung.
Advertisement
“Ini merupakan bagian dari kerja sama dengan Pemerintah Filipina, di mana kami berharap mereka bersedia bertukar buronan, yaitu Alice Guo dengan Gregor Johann Haas,” ujar Krishna Murti saat dihubungi awak media di Jakarta, Rabu.
Alice Guo, yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Bamban, Filipina, kini berada dalam pengawasan Divhubinter Polri. Sementara itu, Gregor Johann Haas, buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, menjadi target utama negosiasi ini. Gregor, seorang warga negara Australia yang memiliki alamat di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), terlibat dalam peredaran narkotika yang terjadi pada 5 Desember 2023.
Pada bulan Mei 2024, BNN RI dan Polri berhasil menangkap Gregor di Cebu, Filipina, setelah menerbitkan red notice Interpol. Saat ini, Gregor masih ditahan di Filipina, sementara proses negosiasi pertukaran buronan sedang berlangsung.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, menjelaskan bahwa kerja sama internasional menjadi kunci dalam menangani kasus-kasus lintas negara seperti ini.
“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat mempermudah proses ekstradisi dan menegakkan hukum secara lebih efektif,” kata Sulistyo Pudjo Hartono.
Negosiasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan antara Polri dan BNN RI untuk mengatasi kejahatan lintas negara dan memastikan bahwa buronan dari kedua negara dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |