Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Ciduk Tiga Pengedar Sabu
TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu dalam operasi yang digelar baru-baru ini.
Ketiga tersangka diamankan dari lokasi yang berbeda di wilayah Kota Tasikmalaya. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat hampir setengah kilogram sabu, yakni sebanyak 465,05 gram.
Advertisement
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah T, A, dan H, yang semuanya memiliki profesi sebagai buruh harian lepas dan wiraswasta. Tersangka T, yang merupakan warga Paseh, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, diketahui membawa barang bukti sebanyak 141,8 gram sabu.
Sementara itu, A dan H, yang beralamat di Depok Timur, Kelurahan/Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, masing-masing kedapatan memiliki 322,15 gram dan 1,42 gram sabu.
Kasatresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Imanudin, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ini mendapatkan pasokan narkoba dari seorang pemasok di Jakarta yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Ya, mereka ini mendapatkan barang dari seseorang di Jakarta. Total barang bukti dari ketiganya mencapai 465,05 gram narkoba jenis sabu," ujar AKP Imanudin dalam keterangannya pada Rabu (4/9/2024).
Dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan modus operandi yang terbilang rapi dan terstruktur. Mereka mengemas sabu dalam plastik bening dan bungkus permen, kemudian mengedarkannya dengan metode "sistem tempel." Operator akan memfoto barang dan memberikan lokasi penjemputan kepada calon pembeli.
Sistem ini memungkinkan transaksi narkoba berlangsung tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli, yang semakin mempersulit pengungkapan kasus oleh pihak berwajib.
"Tersangka T merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2020. Sementara sisanya, A dan H, merupakan pemain baru dalam jaringan narkoba ini," jelas AKP Imanudin.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, yakni minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Penangkapan ini menambah daftar panjang upaya Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kepolisian terus berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, yang tidak hanya menyasar masyarakat biasa tetapi juga melibatkan pelaku dengan modus operandi yang semakin canggih dan sulit dilacak.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci sukses dalam perang melawan narkoba yang kian meresahkan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |