Hukum dan Kriminal

Polres Sumba Timur Ungkap Pelaku Pembuang Bayi di Aliran Air Irigasi

Rabu, 04 September 2024 - 16:50 | 82.68k
Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kalledi saat Press Conference bersama dokter RSUD Umbu Rara Meha Waingapu.(FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kalledi saat Press Conference bersama dokter RSUD Umbu Rara Meha Waingapu.(FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMURPolres Sumba Timur mengungkapkan kasus terduga pembuang bayi di aliran air irigasi di kampung Anakariung RT 05/RW 02. Kelurahan Lambanapu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.

Kapolres Sumba Timur AKBP Jacky T. Umbu Kaledi, SH. S.I.K, MM dalam keterangan pers pada Rabu, (4/9/2024) menjelaskan, terkait perkembangan penyelidikan kasus penemuan mayat bayi di aliran air irigasi yang terjadi pada Selasa 3 September 2024 sekitar pukul 12.30 WITA.

Advertisement

Setelah menerima laporan kejadian tersebut anggota Polres Sumba Timur langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data.

“Yah, atas dukungan serta peran aktif masyarakat setempat dalam kurun waktu dari 24 jam kami berhasil mengungkapkan kasus tersebut dengan mengamankan terduga pelaku yang melahirkan bayi,” kata AKBP Jacky.  

Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan pelaku terduga pembuang bayi itu dengan identitas pelaku yakni inisial SDHM seorang pelajar kelas III SMKN 1 Waingapu, beralamat Lambanapu RT06/RW 2, Kelurahan Lambanapu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.

Menurut AKBP Jacky, dari hasil penyelidikan terhadap terduga pelaku, telah diperoleh keterangan bahwa benar terduga pelaku telah melahirkan secara normal bayinya di parit aliran irigasi di kampung Anakariung RT05/RW02, Kelurahan Lambanapu, Kecamatan Kambera pada Senin 2 September 2024 sekitar pukul 11.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.

“Jadi saat setelah bayi itu dilahirkan, terduga pelaku memasukan bayi itu kedalam kantong plastik yang sudah disiapkan sebelumnya kemudian melepas bayi itu mengikuti aliran air irigasi. Namun pada Selasa 3 September 2024 sekitar pukul 12.30 WITA ditemukan bayi itu oleh warga setempat di saluran irigasi di RT 15/RW 04 di Kelurahan Mauliru, Kecamatan Kambera,” paparnya.

Adapun penyitaan barang bukti (BB) dari kasus tersebut berupa, selembar baju dan selembar celana atau pakaian yang digunakan terduga pelaku saat melahirkan. Otopsi mayat korban dan mengambil sampel DNA dan perawatan medis.

AKBP Jacky mengatakan, pasal yang dikenakan atas terduga pelaku yakni pasal 78C Juncto pasal 80 Ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undangg nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 341 KUHP. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, denda 3 miliar rupiah ditambah 1/3 karena pelaku adalah orang tua wali,” terang AKBP Jacky.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES