Hukum dan Kriminal

Alice Guo Disebut Ingin Cari Suaka Politik di Indonesia

Kamis, 05 September 2024 - 21:34 | 19.15k
Alice Guo (tengah), buron asal Filipina berjalan usai menjalani pertemuan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/9/2024) sore.(Achmad Nasrudin Yahya/KOMPAS.com)
Alice Guo (tengah), buron asal Filipina berjalan usai menjalani pertemuan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/9/2024) sore.(Achmad Nasrudin Yahya/KOMPAS.com)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kuasa hukum buronan Filipina Alice Guo, Gugum Ridho Putra, menyatakan bahwa kliennya datang ke Indonesia dengan niat mendaftarkan diri sebagai penerima suaka politik. Alice Guo, yang merupakan mantan Wali Kota Bamban, dituduh terlibat dalam kasus pencucian uang oleh otoritas Filipina.

Gugum menjelaskan, tuduhan pencucian uang terhadap Alice terkait dengan praktik judi daring, yang sebelumnya dinyatakan legal oleh pemerintahan Filipina terdahulu. Namun, pemerintahan baru di bawah Presiden saat ini menyatakan praktik tersebut ilegal, sehingga menimbulkan tuduhan tindak pidana.

Advertisement

"Sebetulnya masalah dia tidak murni karena kriminal. Ada latar belakang politik juga. Jadi, dia ingin mendaftarkan diri menjadi asylum atau suaka politik (di Indonesia)," ujar Gugum di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Ia menegaskan bahwa kasus Alice bukanlah murni kejahatan pidana, melainkan sarat dengan kepentingan politik akibat pergantian rezim di Filipina. "Kalau kami melihat, kasus ini bermuatan politis karena berbeda rezim dan berbeda kebijakan. Itu yang membuat klien saya ingin mendapatkan perlindungan politik," ujarnya.

Namun, niat Alice untuk mengajukan suaka terhambat oleh penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian Indonesia. Alice ditangkap di Tangerang, Banten, pada Selasa (3/9) oleh Divhubinter Polri bersama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung.

Gugum juga menegaskan bahwa kedatangan Alice ke Indonesia dilakukan secara legal dan saat ini ia tidak berstatus sebagai tersangka.

"Alice datang ke Indonesia dalam keadaan legal. Dia dibawa kembali ke Filipina pun juga murni karena permintaan pemerintah Filipina melalui mekanisme police to police," jelas Gugum.

Alice Guo telah diserahkan secara langsung oleh Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Krishna Murti, kepada perwakilan pemerintah Filipina pada Kamis malam. Rencananya, Alice akan segera dideportasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Filipina.

Sebelumnya, Alice menjadi buronan Senat Filipina setelah menolak menghadiri penyelidikan kongres atas dugaan hubungannya dengan sindikat kriminal Tiongkok. Tuduhan pencucian uang yang dilaporkan oleh Dewan Antipencucian Uang Filipina (Anti-Money Laundering Council/AMLC) menyebutkan bahwa Alice dan 35 orang lainnya terlibat dalam pencucian uang sebesar lebih dari 100 juta peso yang diduga berasal dari kegiatan judi daring ilegal. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES