Hukum dan Kriminal

Kasus Eks Relationship Manager BRI Pacitan Masuk Babak Pelimpahan dari Penyidik ke JPU

Jumat, 06 September 2024 - 10:16 | 44.46k
Eks Relationship Manager BRI Pacitan Memasuki Pelimpahan Penyidik ke JPU (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)
Eks Relationship Manager BRI Pacitan Memasuki Pelimpahan Penyidik ke JPU (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PACITAN – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan kredit modal kerja nasabah yang melibatkan mantan Relationship Manager Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pacitan, Mahuda Setiawan masuk babak baru.

Kini tersangka beserta sejumlah barang bukti diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya diproses lebih lanjut. Proses pelimpahan ini dilakukan pada tanggal 5 September 2024 kemarin.

Advertisement

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan, Yusaq Djunarto, mengungkapkan bahwa Mahuda Setiawan terungkap di dalam penyidikan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Relationship Manager dengan memberikan kelonggaran tarik kepada sejumlah nasabah prioritas yang sedang mengajukan kredit modal kerja.

Dalam praktiknya, tersangka menggunakan kepercayaan yang diberikan oleh nasabah untuk membuat dokumen palsu yang memungkinkan dirinya menarik kredit dari plafon nasabah tersebut.

Akibat dari tindakan tersebut, beberapa nasabah mengalami kesulitan dalam proses pencairan dana mereka. "Hari ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," ujar Yusaq Djunarto saat di hubungi TIMES Indonesia. Jumat (6/9/2024).

Berdasarkan temuan awal penyidik, kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai Rp 1,4 miliar. Namun, setelah dilakukan penghitungan secara mendetail oleh auditor kerugian tersebut mengalami pengurangan menjadi Rp 1,1 miliar.

Tersangka, Mahuda Setiawan, masih memiliki aset dan dana sekitar Rp 150 juta, yang nantinya akan digunakan sebagai uang pengganti. “Setelah dikalkulasi, dari total kerugian negara dan sejumlah uang pengganti, saat ini masih terdapat kerugian sebesar Rp 961 juta lebih,” tambah Yusaq.

Setelah pelimpahan ini, rencananya pekan depan tersangka akan dibawa ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menjalani proses persidangan. Selama menunggu sidang, Mahuda akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B.

"Untuk sementara, kita tahan di Rutan kelas II B, kemungkinan pekan depan kita segera limpahkan ke pengadilan," jelasnya lebih lanjut.

Kasus ini menarik perhatian karena keterlibatan seorang mantan pejabat bank yang seharusnya menjaga kepercayaan dan integritas dalam melayani nasabah, sehingga dari pihak internal bank akhirnya melakukan punishment.

Namun, Mahuda Setiawan justru memanfaatkan posisinya untuk memperkaya diri dengan cara melanggar hukum. Diketahui bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk berjudi online, bermain game online, hingga melakukan aktivitas trading.

Tindakan Mahuda Setiawan tidak hanya merugikan nasabah yang bersangkutan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi perbankan. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Pacitan bersama dengan pihak terkait berkomitmen untuk memproses kasus ini dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penyerahan tersangka kepada JPU menandai langkah penting dalam penegakan hukum kasus ini.

Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban, serta menjadi pelajaran penting bagi pihak-pihak lain agar tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dalam mengelola keuangan publik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES