Terungkap, Begini Modus Pencurian Traktor yang Bikin Pelaku Sulit Dilacak
TIMESINDONESIA, SLEMAN – Unit Reskrim Polsek Minggir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Minggir II, Sendangagung, Minggir, Sleman. Kejadian pencurian ini diketahui terjadi pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban, seorang petani berusia 54 tahun berinisial S, melaporkan kehilangan satu unit traktor sawah berwarna merah dengan kombinasi putih.
Advertisement
Kapolsek Minggir, AKP Sutriyono, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada sebuah traktor yang ditemukan melintang di tengah jalan di Dusun Badran, Sendangsari, Minggir. Setelah korban melihat traktor tersebut, dia memastikan bahwa traktor itu adalah miliknya yang hilang," jelas AKP Sutriyono, Jumat (6/9/2024).
Setelah mendapatkan petunjuk tersebut, Unit Reskrim Polsek Minggir segera melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk keterangan dari para saksi di sekitar TKP dan analisis rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan mengarah pada identifikasi sebuah kendaraan yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
"Dengan kerja keras tim di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat orang tersangka di beberapa lokasi berbeda," jelasnya.
Sutriyono mengatakan, ara tersangka yang ditangkap antara lain AS (27 tahun), seorang buruh harian lepas asal Wonokerto, Turi; S (45 tahun), buruh harian lepas asal Tulang Bawang, Lampung Utara; DK (26 tahun), pengangguran asal Purwobinangun, Pakem; dan S (42 tahun), pengangguran asal Mlati, Sleman.
Dalam interogasi, para pelaku mengakui bahwa mereka memang terlibat dalam pencurian traktor tersebut.
"Keempat tersangka telah kami tahan untuk proses peradilan lebih lanjut," ungkap AKP Sutriyono.
Dihadapan petugas, tersangka S asal Mlati yang menjadi otak pencurian mengatakan aksi pencurian traktor bersama dilakukan kawannya sejak sekitar 3-4 bulan terakhir.
S menuturkan, alasan memilih traktor menjadi barang yang dicuri lantaran mudah dijual. Traktor tidak memiliki mesin rangka sehingga sulit dilacak.
Setiap kali beraksi, lanjutnya, masing-masing memiliki tugas. Ada yang menyiapkan kunci pas 16-17 untuk membuka baut mesin, dan ada yang bertugas sebagai driver sekaligus memantau keadaan, serta ada dua orang berperan sebagai eksekutor atau mengambil traktor yang diincar.
"Hasil penjualan untuk kebutuhan. Pembagiannya dibagi rata. Harga jualnya sekitar Rp3 juta sampai Rp3,5 juta tergantung kondisi," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumam maksimal 7 tahun penjara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |