Tersangka Korupsi di Gresik Kembalikan Kerugian Negara Rp1,4 Miliar
TIMESINDONESIA, GRESIK – Upaya pemulihan kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi berhasil membuahkan hasil. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengumumkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,414 miliar.
Uang itu merupakan kerugian negara dalam kasus hibah UMKM Dikoperindag dan mal administrasi dana BOS di Dispendik Gresik.
Advertisement
Kajari Gresik, H. Nana Riana menjelaskan bahwa pengembalian ini merupakan hasil penagihan kerugian negara dalam dua perkara korupsi.
Diantaranya, mal administrasi dana BOS Dinas Pendidikan sebesar Rp274 juta, sisanya pengembalian dari 10 penyedia barang yang berhubungan dengan kasus korupsi hibah UMKM.
"Pengembalian ini berkat kerjasama antara Kejari Gresik dengan Inspektorat dan BPPKAD dalam menyelesaikan tuntutan ganti rugi (TGR) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Nana Riana, Selasa (10/2024).
Selain itu, Nana juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang terbukti melakukan kesalahan administrasi dan korupsi telah diberikan sanksi kepegawaian serta sanksi lain sesuai hukum yang berlaku.
Kejari Gresik, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), memainkan peran penting dalam memulihkan kerugian negara tanpa proses litigasi, yang memastikan pengembalian kerugian negara secara lebih cepat.
Keberhasilan ini tidak hanya mencakup kasus dana BOS dan hibah pokir, tetapi juga tagihan dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Gresik senilai lebih dari Rp800 juta.
“Kami berharap langkah ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara dan taat terhadap aturan yang ada," terangnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |