Terdakwa Korupsi Proyek Relokasi Pengungsi Gunung Sinabung Divonis 6 Tahun Penjara
TIMESINDONESIA, MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan memutuskan hukuman beragam kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait relokasi korban erupsi Gunung Sinabung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dengan kerugian negara mencapai Rp3,41 miliar.
Dikutip dari ANTARA, Selasa (10/9/2024), Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar, dalam sidang pada Senin menyebutkan bahwa terdakwa Susanti Br Ginting alias Nande Putri, Susanto Ginting sebagai pengembang proyek relokasi, dan Pelin Sembiring, Kepala Desa Gurukinayan, terbukti terlibat dalam kasus ini.
Advertisement
Susanti Br Ginting dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Susanti diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,11 miliar, dengan ancaman dua tahun enam bulan penjara tambahan jika tidak mampu melunasi.
Sementara itu, Susanto Ginting dikenai hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan subsider satu bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta.
Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman satu bulan penjara akan dijatuhkan sebagai pengganti.
Pelin Sembiring, terdakwa ketiga, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp88,6 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan jika masih tidak mencukupi, hukuman penjara satu bulan akan diberikan sebagai pengganti.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan ketiganya melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Faktor yang memperberat hukuman para terdakwa adalah tindakan mereka bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, sebagai faktor yang meringankan, ketiganya belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.
Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi para terdakwa untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |