Hukum dan Kriminal

Kejari Gresik Belum Menahan Dua Tersangka Korupsi Hibah UMKM

Selasa, 10 September 2024 - 08:20 | 20.46k
Kepala Kajari Gresik Nana Riana saat memberikan keterangan pers kepada media (FOTO: Akmal/TIMES Indonesia).
Kepala Kajari Gresik Nana Riana saat memberikan keterangan pers kepada media (FOTO: Akmal/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, GRESIK – Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Gresik belum menahan dua tersangka korupsi dana hibah UMKM di lingkungan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindustrian Perdagangan.

Padahal sebelumnya, Kejari menetapkan 4 orang tersangka yakni Kadiskoperindag Malafatul Fardah dan Ryan Febriyanto selaku penyedia barang (saat ini proses penuntutan).

Advertisement

Sementara, Joko Pristiwanto yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yaang menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM masih belum ditahan. 

“Untuk tersangka Fransiska dan Joko, kami pastikan akan berlanjut sampai ke persidangan. Saat ini, pihak penyidik dari Pidsus masih menunggu hasil audit tambahan kerugian negara,” kata Kasipidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda, Selasa (10/9/2024).

Setelah audit, Alifim memastikan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir KUM atas tersangka Fransiska dan Joko akan dilanjutkan dan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

“Insya Allah pada bulan ini, kalau audit sudah keluar akan dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke PN Tipikor,” ujar Alifin.

Sementara, 10 penyedia dugaan korupsi hibah UMKM telah mengembalikan kerugian negara. 

Kejari Gresik menerima penitipan uang secara tunai kerugian negara dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pokir Diskoperindag Kabupaten Gresik dari terdakwa Ryan Febrianto senilai Rp.860.211.600.

Uang tersebut diserahkan lansung oleh kuasa hukum terdakwa Ryan Febrianto melalui kantor hukum Rizal Hariyadi and Partner kepada Jaksa Tindak Pidana Khusus.

Rizal mengatakan bahwa pengembelian kerugian negara ini bagain dari itikad baik dari kliennya.

“Selaku kuasa hukumnya, kami berharap pengembalian keuangan negara, menjadi pertimbangan agar kejaksaan dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi untuk memberikan tuntutan dan vonis ringan pada klienya,” harapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES