Hukum dan Kriminal

Saat Terdakwa Mutilasi di Malang Minta Maaf Demi Keringanan Hukuman

Selasa, 10 September 2024 - 16:25 | 13.93k
Terdakwa Mutilasi, Abdul Rahman saat membacakan pledoinya di hadapan majelis hakim. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Terdakwa Mutilasi, Abdul Rahman saat membacakan pledoinya di hadapan majelis hakim. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Sidang perkara kasus pembunuhan dan mutilasi Sawojajar dengan terdakwa Abdul Rahman (44) telah memasuki agenda pembelaan atau pledoi. Persidangan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Dengan mengenakan peci hitam dan memakai masker, terdakwa Abdul Rahman membacakan pledoi yang ditulisnya sendiri.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah mengatakan, di dalam pledoinya, terdakwa Abdul Rahman meminta keringanan hukuman. 

Dimana pada poin pertama, terdakwa merasa tidak melakukan perbuatan itu dengan sengaja dan merupakan kekhilafannya.

"Lalu yang kedua, terdakwa memohon agar mendapat hukuman seringan-ringannya," ujar Fahmi, Selasa (10/9/2024).

Dalam pledoinya, juga disampaikan terkait adanya 17 patahan tulang komplit dan inkomplit (luka) pada kepala korban.

"Penasehat hukum terdakwa menyampaikan bahwa 17 patahan tulang pada kepala korban bukan karena bacokan. Tetapi karena masuknya hewan saat kepala korban dikuburkan," ungkapnya.

Namun, pihak JPU merasa asumsi dari terdakwa tak masuk diakal.

"Menanggapi hal tersebut, menurut kami itu tidak masuk akal dan hanya asumsi. Dari bukti visum yang ditunjukkan di persidangan sebelumnya, sudah jelas bahwa 17 patahan tulang itu adalah karena terdakwa membacok korban berkali-kali," bebernya. 

Dalam kesempatan tersebut, pihak JPU Kejari Kota Malang menegaskan bahwa tetap berpegang teguh dengan pasal tuntutan. Yaitu Pasal 340 dan Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Tentunya, tetap berpegang teguh terhadap tuntutan kami. Dan terkait pledoi ini, akan kami tanggapi secara tertulis (replik) pada sidang yang akan digelar pada Rabu (11/9/2024) mendatang," tuturnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya tetap berkeyakinan bahwa 17 patahan tulang pada kepala korban bukan karena bacokan. 

"Klien kami ini mengubur kepala korban tidak terlalu dalam, hanya sedalam sekitar 30 sentimeter dan letaknya di pinggir sungai. Selain itu, kepala korban ditemukan setelah 3 bulan lamanya terkubur," jelasnya.

Oleh sebab itu, ia berkeyakinan bahwa asumsi terdakwa memang benar adanya.

"Sehingga kami tetap yakin, 17 patahan tulang itu akibat karena hewan atau pembusukan," tegasnya.

Ia berjanji akan terus mendampingi kliennya tersebut hingga sampai ke tahap putusan. 

"Pada intinya, kami tetap berupaya agar klien kami bisa mendapat keringanan hukuman. Setidaknya, bisa lolos dari hukuman mati," tandasnya. 

Sebagai informasi, pembunuhan dan mutilasi ini terjadi di Kota Malang. Tersangka merupakan tukang pijat yang membunuh pasiennya sendiri.

Dari informasi yang didapat, tersangka bernama Abdul Rahman (44), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kontrakannya yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Pada awalnya, korban dan tersangka berkenalan pada awal Juni 2023 lalu lewat media sosial. Korban tertarik dengan jasa pelet yang ditawarkan tersangka, karena selain menjadi tukang pijat, tersangka juga merupakan dukun.

Lalu pada tanggal 30 Juni 2023, korban datang ke rumah kos tersangka untuk melakukan ritual pelet. Dan pelet tersebut ditujukan kepada seseorang yang disukai korban.

Setelah beberapa bulan berjalan, korban menghubungi tersangka dan mengatakan jika jasa guna-gunanya kurang maksimal.

Lalu, pada Minggu 15 Oktober 2023 malam, korban datang ke rumah kos tersangka dan terjadi cekcok berujung adu fisik.

Korban menampar dan memukul kepala tersangka. Tersangka membalasnya dengan memukul bagian hidung korban.

Kemudian, tersangka mengambil celurit lalu membacok leher kiri korban. Hal itu menyebabkan korban kehabisan darah dan tewas seketika 

Setelah itu pada Senin 16 Oktober 2023, tersangka memutilasi jenazah korban. Saat polisi berhasil mengidentifikasi, hanya potongan kepala yang berhasil ditemukan saat dikubur oleh tersangka di pinggir sungai. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES