Hukum dan Kriminal

Biasa Jebol Tembok, Dua Maling Sepeda Motor dan Penadahnya Dibekuk Polisi

Kamis, 12 September 2024 - 17:34 | 28.81k
Ketiga pelaku pencurian sepeda motor dan penadahnya dalam konferensi pers di Mapolsek Sukowono. (M. Abdul Basid/TIMES Indonesia)
Ketiga pelaku pencurian sepeda motor dan penadahnya dalam konferensi pers di Mapolsek Sukowono. (M. Abdul Basid/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu penadah sepeda motor diringkus aparat kepolisian dari Polsek Sukowono, Jember, Jawa Timur (Jatim).

Dari tangan mereka, polisi menyita sebanyak tujuh unit sepeda motor berbagai merek yang diduga berasal dari aksi kejahatan.

Advertisement

Kapolsek Sukowono AKP Solikhan Arief mengatakan,  terungkapnya kasus curat tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melihat salah satu tersangka di wilayah Sukowono. 

"(Kemudian) kami bersama rekan-rekan anggota Reskrim Polsek Sukowono melakukan penyelidikan kasus pencurian pemberatan kendaraan bermotor. Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku," kata Solikhan dalam konferensi pers di Mapolsek Sukowono, Kamis (12/9/2024).

Para tersangka yang berhasil dibekuk yakni  Muspid (35) dan MF (47). Keduanya adalah residivis yang berasal dari Sukowono.

Sementara seorang penadah yang turut diamankan berinisial MH (48) asal Baban Tengah, Desa Mulyorejo, Silo.

Solikhin menjelaskan bahwa dalam aksinya kompolotan residivis curat tersebut melakukan pencukilan jendela hingga menjebol tembok.

"Modusnya yaitu mencuri dengan cara mencungkil jendela maupun masuk dengan cara merusak tembok. Kemudian pelaku masuk dan mengambil barang berupa sepeda motor," jelasnya. 

"Hasil pemeriksaan atau keterangan yang disampaikan oleh pelaku kepada penyidik, bahwa pelaku melakukan pencurian pemberatan yaitu di sembilan tempat kejadian perkara dan dilakukan sejak bulan Januari 2024 sampai sekarang," imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e, 5e KUHP atau Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES