Gegara Kasus Kakek Dipenjara Pelihara Aligator Gar, Pasar Splendid Malang Disidak
TIMESINDONESIA, MALANG – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melakukan sidak di Pasar Hewan Splendid Kota Malang, Jumat (13/9/2024).
Sidak itu sebagai upaya tindaklanjut dari laporan ataupun temuan penjualan ikan Aligator Gar secara ilegal.
Advertisement
Hal ini, bermula dari seorang kakek bernama Piyono (61) yang harus menjalani hukuman penjara 5 bulan gara-gara memelihara ikan Aligator Gar.
Piyono, mengaku telah membeli ikan-ikan tersebut di Pasar Splendid Malang pada tahun 2008 silam.
Dalam sidaknya, satu per satu kios didatangi dan di cek untuk memastikan apakah ada kios yang menjual ikan Aligator Gar.
Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan Hariyadi mengatakan, dari hasil sidak tersebut pihaknya tak menemukan satu pun pedagang yang menjual ikan Aligator Gar.
"Dari pengecekan ini, hasilnya belum ditemukan adanya ikan Aligator Gar maupun jenis ikan lainnya yang masuk dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KKP) No 19/PERMEN-KP/2020," ujar Slamet, Jumat (13/9/2024).
Ia mengungkapkan, sidak pasar Splendid tersebut sebagai upaya monitoring dan evaluasi sekaligus sosialisasi aturan Permen KKP No 19/PERMEN-KP/2020.
"Selanjutnya, ini akan kami jadwalkan secara rutin minimal sebulan sekali. Termasuk, kami akan memasang imbauan dan pemberitahuan terkait ikan apa saja yang dilarang diperjual belikan," ungkapnya.
Sementara, Pengawas Perikanan UPT Stasiun PSDKP Cilacap Satuan Pengawas Malang selaku perwakilan dari KKP RI, Agung Wahyudi menyebutkan bahwa ikan Aligator Gar ini merupakan kategori ikan yang berbahaya dan dilarang untuk dipelihara.
"Jenis ikan seperti ikan Aligator Gar atau Arapaima dan sejenisnya ini sifatnya invasif dan dapat mengganggu kelestarian lingkungan. Sehingga, peredaran, pembudidayaan maupun keluar masuknya harus kita awasi," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |