Polisi Ungkap Penyelundupan Calon Pekerja Migran ke Kamboja, Dua Orang Tersangka
TIMESINDONESIA, TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) baru-baru ini berhasil mengungkap kasus penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural ke Kamboja. Dua orang yang diduga sebagai pelaku utama, berinisial MZ dan PJ, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni pria berinisial MZ dan PJ. Peran keduanya adalah memberangkatkan para korban melalui Bandara Soetta," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi di Tangerang, Senin (16/9/2024),
Advertisement
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor dan boarding pass dari penerbangan rute Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur (KUL) - Phnom Penh (PNH) yang digunakan oleh CPMI non-prosedural.
“Para CPMI non-prosedural yang kami amankan saat ini statusnya sebagai saksi dan telah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing,” kata Fahlevi.
Upaya penggagalan keberangkatan belasan CPMI ini dimulai pada Rabu, 11 September, ketika delapan orang CPMI non-prosedural berhasil diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Penangkapan berlanjut pada Jumat, 13 September, di mana satu CPMI non-prosedural serta tersangka MZ dan PJ juga ditangkap di Terminal 2.
Pada Sabtu, 14 September, dua CPMI non-prosedural kembali diamankan di Terminal 2, sementara malamnya, tiga orang CPMI non-prosedural lainnya ditangkap di Terminal 3 Bandara Soetta.
“Mereka saat diamankan mengaku hendak bekerja di Kamboja, namun tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah untuk bekerja di luar negeri,” jelas Fahlevi.
Pihak kepolisian menemukan bahwa para CPMI non-prosedural ini ditawari pekerjaan di Kamboja melalui aplikasi media sosial Telegram. Beberapa di antaranya dijanjikan pekerjaan sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran, petugas layanan pelanggan, dan bahkan admin untuk permainan online yang melibatkan perjudian.
Tersangka MZ dan PJ kini menghadapi dakwaan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka juga bisa dikenakan Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |