Hukum dan Kriminal

KPK Tiba di Malang, Rangkaian Pemeriksaan Pokmas Soal Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Dimulai

Selasa, 17 September 2024 - 13:36 | 88.48k
Sejumlah anggota KPK saat tiba di Mapolresta Malang Kota untuk melakukan serangkaian pemeriksaan Pokmas soal kasus dana hibah Pemprov Jatim. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Sejumlah anggota KPK saat tiba di Mapolresta Malang Kota untuk melakukan serangkaian pemeriksaan Pokmas soal kasus dana hibah Pemprov Jatim. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tiba di Mapolresta Malang Kota, Selasa (17/2024). Mereka datang menggunakan dua mobil berwarna sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung masuk ke Ballroom Sanika Satyawada.

Pantauan TIMES Indonesia, KPK RI datang dengan membawa satu koper yang terbungkus plastik berwarna merah.

Advertisement

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi membenarkan soal jadwal pemeriksaan terhadap Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Malang.

Pemeriksaan ini, perihal dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

"Hari ini Selasa (17/9/2024) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK, terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim," ujar Tessa kepada TIMES Indonesia, Selasa (17/9/2024).

Rencananya, ada 7 orang saksi yang akan diperiksa oleh KPK. Ke-7 orang tersebut merupakan pengurus maupun ketua Pokmas.

"Pemeriksaan atas nama, BBH dari Pokmas Manunggal, HRD dari Rukun Jaya, WRI dari Sekar Arum, MRD dari Dadi Makmur, DDI dari Jogomulyan, BML dari Kerto Gawe III dan JMT dari Karya Tani I," ungkapnya.

Saat ditanya, pemeriksaan akan dijadwalkan berapa lama, Tessa tak bisa memberitahu secara detail.

"Saya hanya diberitahu siapa yang diperiksa pas Hari H pemeriksaan saja," ucapnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Penetapan tersangka ini, merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Dari ke-21 orang tersangka, empat diantaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 lainnya merupakan tersangka yang memberikan suap. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES