Ada 7 Pokmas di Malang yang Diperiksa KPK Soal Dana Hibah DPRD Jatim
TIMESINDONESIA, MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) di Malang Raya pada Selasa (17/9/2024). Setidaknya, ada 7 Pokmas yang diperiksa di Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota sejak pukul 13.00 WIB.
Pantauan TIMES Indonesia, sejak kedatangan KPK, ketujuh pokmas tersebut sudah memasuki Ballroom untuk menjalani pemeriksaan.
Advertisement
Hingga pukul 14.40 WIB, pemeriksaan masih berjalan secara tertutup di dalam Ballroom milik Polresta Malang Kota.
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membeberkan ketujuh pokmas yang saat ini menjalani pemeriksaan oleh KPK di Mapolresta Malang Kota.
Ketujuh pokmas tersebut, yakni Pokmas Manunggal, Rukun Jaya, Sekar Arum, Dadi Makmur, Jogomulyan, Kerto Gawe III dan Karya Tani I.
Dari ketujuh pokmas tersebut, setiap perwakilan atau yang dipanggil oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan sudah berada di dalam Ballroom.
"Pokmas Manunggal ada (yang diperiksa) inisial BBH, Rukun Jaya ada HRD, Sekar Arum ada WRI, Dadi Makmur ada MRD, Jogomulyan ada DDI, Kerto Gawe III ada BML dan Karya Tani I ada JMT," ujar Tessa, Selasa (17/9/2024).
Ia menjelaskan, pemeriksaan Pokmas oleh KPK ini, terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari DPRD Jatim.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas di DPRD Jatim, KPK melakukan pemeriksaan sekitar 14.000 pokmas fiktif se Jawa Timur.
Dari ke 14.000 pokmas tersebut, diantaranya ada yang dari Malang Raya yang kini tengah dilakukan pemeriksaan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim.
Penetapan ini hasil dari pengembangan perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Sahat sendiri sudah di Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Desember 2022 lalu.
Sahat sendiri didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar dan ia divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |