Pokmas di Kabupaten Malang yang Diperiksa KPK Ditemukan Fiktif
TIMESINDONESIA, MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan kepada 7 kelompok masyarakat (Pokmas) yang ada di Malang. Namun, baru ada dua pokmas di Kabupaten Malang, yang diketahui fiktif. Tujuh pokmas, kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota.
Tujuh pokmas yang telah memenuhi panggilan KPK diantaranya adalah:
1. BBH, Pokmas Manunggal
2. HRD, Rukun Jaya
3. WRI, Sekar Arum
4. MRD, Dadi Makmur
5. DDI, Jogomulyan
6. BML, Kerto Gawe III
7. JMT, Karya Tani I
Advertisement
Pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, dimulai sejak Selasa (17/9/2024). Perwakilan dari Pokmas, terlihat menghadiri panggilan KPK di Mapolresta Malang Kota.
Pemeriksaan KPK dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota, Jalan Jaksa Agung Suprapto No.19, Kota Malang, Jawa Timur.
Dari temuan TIMES Indonesia, ada dua Pokmas yang terlihat fiktif. Yakni, Pokmas Gunungan, Pokmas Makmur Jaya, Desa Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Hal itu atas pengakuan pihak Kepala Desa Sumber Agung, Muzayid. Dari keterangan Muzayid kepada TIMES Indonesia, Selasa (17/9/2024), bahwa di desanya tidak ada yang namanya Pokmas Gunungan, dengan atas nama Marji Yudianto.
"Di desa kami, tidak ada Pokmas Gunungan. Nama Marji Yudianto, juga tidak ada. Makanya, kami keluarkan surat klarifikasi, yang nantinya akan disampaikan ke pihak penyidik KPK," tegas Muzayid.
Selain itu, di Desa Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, juga ada Pokmas Makmur Jaya. Pokmas tersebut juga tidak ada di Desa Sumberagung. "Tidak ada. Tapi undangan disampaikan ke atas nama Andik Saiful," kata Zayid.
Diberitakan sebelumnya, Dari keterangan pihak Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, memang banyak pokmas yang fiktif, yang harus diperiksa oleh KPK. Jumlahnya, kata Asep kurang lebih 14.000 pokmas.
"Ada sekian ribu Pokmas fiktif, 14.000 atau berapa, ini jumlahnya Rp 1 sampai 2 triliun, tapi ini dibagi dalam bentuk pekerjaan," kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024.
Pokmas fiktif tersebut, tidak hanya di Malang Raya. Tapi banyak terjadi di seluruh daerah di Jawa Timur, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di DPRD Jawa Timur.
Sebelum diberikan dana hibah, masing-masing dari Pokmas tersebut, dimintai 20 persen, dari dana yang akan diturunkan. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Kini, KPK melakukan pemeriksaan di wilayah Malang Raya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |