Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Kabupaten Lembata Tahan Pemilik Hotel Palm

TIMESINDONESIA, LEMBATA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lembata (Kejari Lembata) menahan pemilik Hotel Palm di Kabupaten Lembata inisial LYL selaku kuasa direktur CV Lembata Jaya.
Kajari Lembata Yupiter Selan, Selasa (17/9/2024) mengatakan, LYL ditahan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Lerahinga–Simpang Banitobu pada Dinas PUPR Kabupaten Lembata tahun 2022 senilai Rp5,6 miliar.
Advertisement
“Tersangka ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus),” ungkapnya.
Yupiter menjelaskan, sebelumnya tersangka LYL dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, namun dirinya tidak memenuhi panggilan Tim penyidik Tipidsus Kejari Lembata.
“Maka usai diperiksa tersangka langsung ditahan penyidik Tipidsus yang digiring langsung dengan mobil tanahan menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lembata,” ujarnya.
Dalam kasus korupsi yang melibatkan LYL tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp2.591.974.000,00,- berdasarkan laporan hasil pemeriksaan akuntan profesional dari Politekhnik Negeri Kupang (PNK).
“Selanjutnya dalam kasus ini tersangka disangka telah melanggar Pasal Primair. Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah denan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Yupiter. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |