Kantor Imigrasi Malang Deportasi Warga Negara Timor Leste
TIMESINDONESIA, MALANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang sukses melaksanakan deportasi terhadap warga negara Timor Leste pada Kamis, 12 September 2024. Deportasi ini dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Warga Negara Asing (WNA) atas nama Maria Sarmento da Silva itu dideportasi setelah dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan overstay di Indonesia.
Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada pukul 07.30 WITA, di mana yang bersangkutan didetensi sementara di Ruang Detensi Imigrasi. Selanjutnya, ia diantar oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menuju PLBN Mota'ain. Setelah pemeriksaan administrasi dan proses serah terima selesai dilakukan pada pukul 10.00 WITA, Maria diserahkan kepada pihak Imigrasi Timor Leste.
Advertisement
"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional. Deportasi ini merupakan langkah tegas kami terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian," ucap Kepala Kantor Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko.
Selain itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Herdaus, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap warga asing yang melanggar aturan.
“Pengawasan terhadap warga asing menjadi salah satu fokus kami, terutama di daerah-daerah strategis seperti Malang dan Atambua. Tindakan ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia," kata Herdaus.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, juga memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang diambil oleh jajaran Imigrasi Malang. Heni Yuwono menyatakan.
“Tindakan deportasi ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga kedaulatan hukum di bidang keimigrasian. Kami berharap semua pihak dapat terus berkolaborasi untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran imigrasi ditangani dengan baik dan sesuai prosedur.”
Deportasi ini juga akan ditindaklanjuti dengan pengajuan penangkalan terhadap yang bersangkutan melalui aplikasi cekal online. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara tegas. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |