Divonis 15 Tahun, Dukun Pijat yang Mutilasi Pasiennya di Malang Bebas Hukuman Mati
TIMESINDONESIA, MALANG – Dukun pijat asal Sawojajar, Kota Malang bernama Abdul Rahman (44) yang memutilasi pasiennya sendiri lolos dari hukuman mati. Ia menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (18/9/2024).
Abdul menjalani persidangan tersebut di Ruang Garuda dimulai sejak pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 11.35 WIB.
Advertisement
Dalam sidang itu, Majelis Hakim tak menemukan unsur pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP seperti yang telah dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
Oleh karenanya, Majelis Hakim yang diketuai oleh I Wayan Eka Mariarta tersebut menyatakan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan secara spontan dan tidak terencana. Atau, terbukti bersalah melanggar Pasal 338 dan Pasal 181 KUHP.
"Atas hal tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Abdul Rahman dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar I Wayan Eka saat memberikan putusan vonis kepada Abdul Rahman, Rabu (18/9/2024).
Ada sejumlah hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa Abdul. Sehingga, ia pun berhasil terbebas dari hukuman mati.
"Untuk hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat, membuat trauma keluarga korban dan telah dipidana sebelumnya. Lalu, untuk hal yang meringankan, terdakwa menyesal dan bersikap sopan selama persidangan," jelasnya.
Mendengar putusan tersebut, Abdul saat ditemui usai persidangan mengungkapkan rasa syukurnya bisa terbebas dari hukuman mati.
"Ya bersyukur lah, terima kasih. Selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum," kata Abdul.
Sementara, penasehat hukum terdakwa Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya menyebut bahwa putusan majelis hakim ini sudah sesuai dengan fakta persidangan.
"Menurut kami, putusan 15 tahun penjara ini sudah cukup dan juga sudah sesuai dengan fakta persidangan. Apabila pihak JPU keberatan dan akan melakukan upaya banding, maka kami akan tetapi mengawal dan mendampingi terdakwa," tuturnya.
Terpisah, JPU Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdullah menyatakan masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.
Sebab, lanjut Fahmi, putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan yang menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana hukuman mati.
"Kami hormati (putusan Majelis Hakim), namun tetap menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Melihat dari perbuatan terdakwa yang kejam, maka menurut kami putusan 15 tahun itu masih kurang," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |