Warga Malang Kena Tipu Rp3 Miliar Berkedok Penggandaan Uang
TIMESINDONESIA, MALANG – Praktik klenik untuk bisa mendapatkan uang lebih mudah dan cepat kini memakan korban. Pria berinisial MS (55) asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang mengaku tertipu miliaran rupiah lewat praktik dukun melipatgandakan uang.
Korban melalui kuasa hukumnya, Didik Lestariyono dan Robby Prastyo mengaku bahwa peristiwa ini sudah dialami oleh MS pada tahun 2015 lalu. Saat itu, MS ditawari oleh rekannya untuk dikenalkan ke seorang dukun yang mampu menggandakan uang.
Advertisement
"Terduga pelaku ini lihai memanipulasi klien kami dengan berbagai ritual dan mantra untuk mengelabui klien kami hingga klien kami rela menyerahkan uangnya. Modusnya, terduga pelaku ini menjanjikan kekayaan instan melalui kekuatan gaib," ujar Robby, Kamis (19/9/2024).
Dari situ, korban ini disuguhkan dengan fenomena yang tak lazim dan tidak dapat dinalar. Dimana korban disuguhi hujan uang yang terjadi di kediaman rumah terduga pelaku.
"Hujan uangnya itu di ruang tamu dan tidak berhenti-berhenti. Disitulah klien kami menaruh kepercayaan (kepada terduga pelaku untuk menggandakan uang)," ungkapnya.
Didik menambahkan, kepercayaan itu berlanjut hingga pada akhirnya, MS mau mempercayakan uangnya untuk diserahkan ke ke terduga pelaku. Dengan maksud agar uang sekitar Rp3 miliar itu dapat dilipatgandakan dalam waktu yang relatif singkat.
"Uang sebanyak Rp 3 miliar itu diserahkan sekaligus. Dan dijanjikan bahwa dalam 4 bulan, akan menjadi Rp 20 Miliar," imbuh Didik.
Namun sayangnya, hingga 4 bulan berlalu uang sebesar Rp 20 miliar yang dijanjikan tak kunjung datang. Sadar telah ditipu, MS sempat berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Hingga pada Agustus 2015, terduga pelaku sempat membuat surat pernyataan bahwa ia memiliki tanggungan hutang kepada MS sebesar Rp 3 miliar. Pada pernyataan itu, terduga pelaku juga berjanji akan melunasi hutangnya kepada MS pada November 2016.
Namun, lagi-lagi terduga pelaku tak menepati janjinya. Atas hal tersebut, sejak Agustus 2024 lalu, MS mengambil langkah hukum. Dan telah secara resmi mengadukan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kantor hukum kami telah secara resmi melaporkan perkara tersebut kepada Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang dukun pengganda uang," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |