35 Pokmas di Malang Sudah Diperiksa KPK, Siapa Anggota Dewan yang Jadi Tersangka?
TIMESINDONESIA, MALANG – Ada 35 kelompok masyarakat (Pokmas) di Malang Raya yang sudah menjalani pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur. Siapa anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Jatim, daerah pemilihan (Dapil) Malang Raya yang akan ditetapkan jadi tersangka?
Dari data KPK, ada 11 anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Jatim yang ditemukan telah menerima dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur, tahun anggaran 2019-2022.
Advertisement
Puluhan Pokmas dari Malang Raya yang sudah diperiksa KPK tersebut, diketahui sudah menerima dana hibah melalui anggota DPRD Provinsi Jatim, Dapil Malang Raya. Total bantuan yang diterima masing-masing Pokmas berbeda-beda, tergantung peruntukannya.
Bahkan, KPK sampai saat ini, masih terus menelusuri Pokmas yang dinilai fiktif. Baik dari Kota Malang dan Kabupaten Malang. Di Desa Sumber Agung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, sudah ada satu Pokmas yang ditemukan fiktif.
Hal itu atas pengakuan Kepala Desa Sumber Agung, Muzayid. Menurutnya, di desanya, tidak ada Pokmas yang bernama Gunungan. "Tidak ada Pokmas itu di desa saya," tegas Muzayid, Jumat (20/9/2024).
Selain itu, juga ada Pokmas Gelanggang Makmur, di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Pengakuan kepala desanya, juga tidak ada Pokmas tersebut.
Dari data KPK, 11 mantan (tidak terpilih kembali) dan anggota DPRD Provinsi Jatim (terpilih kembali), yang sudah menerima dana hibah tersebut diantaranya:
AD, senilai Rp 10.433.492.000,
SP, senilai Rp 21.146.234.000,
DR, senilai Rp 23.636.818.000,
HG, senilai Rp 29.273.847.000,
SR, senilai Rp 108.729.136.000,
KH, senilai Rp 19.460.934.000,
HB, senilai Rp 35.716.422.000,
AZ, senilai Rp 31.909.847.000,
SI, senilai Rp 22.815.665.000,
JR, senilai Rp 26.709.119.000,
DH, senilai Rp 84.743.095.000
Adapun Pokmas yang sudah diperiksa tersebut, diketahui mendapat dana hibah dari 11 anggota dan mantan anggota DPRD Jatim. Ada satu anggota yang angkanya cukup fantastis, yakni Rp 108.729.136.000.
Sejumlah Pokmas usai diperiksa beberapa waktu lalu enggan menyebutkan dana hibah yang mereka terima dari anggota DPRD Jatim Dapil Malang Raya yang mana.
Seperti yang diungkapkan Ketua Pokmas Maju Bersama inisial ES.
"Terkait anu, saya gak tahu. Saya enggak tahu (soal pemeriksaan dana hibah). Saya gak bersalah, hanya dimintai keterangan saja," ujar ES usai menjalani pemeriksaan, Rabu (18/9/2024) lalu di Mapolresta Malang Kota.
Sementara, Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto masih belum merespon soal hasil pemeriksaan Pokmas, dimana aliran dana hibah tersebut mereka terima dari mana.
Tessa saat dikonfirmasi, hanya membeberkan jadwal pemeriksaan dan pokmas yang diperiksa oleh KPK selama tiga hari.
Dimana pada hari pertama, yakni Selasa (17/9/2024), KPK memeriksa 7 pokmas. Diantaranya, ada BBH dari Pokmas Manunggal, HRD dari Rukun Jaya, WRI dari Sekar Arum, MRD dari Dadi Makmur, DDI dari Jogomulyan, BML dari Kerto Gawe III dan JMT dari Karya Tani I.
Hari kedua, pada Rabu (18/9/2024), KPK memeriksa 14 pokmas. Diantaranya, ada MS dari Salam Kompak, NDM dari Sinar Fajar, DWC dari Sumberjo Makmur STY dari Sambirejo Jaya, ISM dari Maju Bersama, SBC dari Bina Karya, HRF dari Karya Bakti, EDS dari Maju Bersama, AKM dari Pokmas Makmur Abadi, MKB dari Pokmas Watu Payung, WYR dari Pokmas Harapan Jaya, EDW dari Pokmas Amanah Pletes, NDP dari Pokmas Maju Makmur dan SPD dari Pokmas Makmur Sejahtera.
Hari ketiga, KPK juga memeriksa 14 pokmas secara maraton. Diantaranya, ada IB dari Pokmas Sejahtera, S dari Pokmas Sekartanjung, ADC dari Pokmas Maju Makmur, MS dari Pokmas Krajan Makmur, MG dari Pokmas Tirto Maju dan SH dari Pokmas Pilar Mas. Kemudian B dari Pokmas Tugu Jaya, AS dari Pokmas Makmur Jaya, S dari Pokmas Gelanggang Makmur, MI dari Pokmas Tirta, DJ darı Pokmas Kerto Gawe, HI dari Pokmas Tempursari, NK dari Pokmas Kampung Tengah, dan MY dari Pokmas Gunungan.
Terpisah, salah satu Advokat dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsul merespons soal pemeriksaan puluhan pokmas di Malang Raya oleh KPK beberapa waktu lalu.
Menurut Ibnu, pemberian dana hibah kepada Pokmas ini merupakan hal yang wajar. Namun, jika di selewengkan dengan berbagai cara, ini merupakan hal yang sangat mencoreng nama negara.
"Pokmas ini ada kalanya ada yang gak jelas atau fiktif, terus dibuat-buat, ini kan untuk kepentingan formalitas aja. Apalagi, penyunatan nilai yang diterima seharusnya. Ini kan kasian pokmas juga sebenarnya," ungkap Ibnu, Jumat (20/9/2024).
Menurutnya, KPK sendiri memeriksa pokmas ini untuk mencari aktor utama penyalur dana yang diselewengkan tersebut.
Apalagi, ada 11 anggota dan mantan anggota DPRD Jatim Dapil Malang Raya sebagai penerima dan penyalur dana hibah tersebut ke pokmas.
"Kepentingan KPK kan untuk memetakan aktor-aktor kunci ini. Sehingga, kalau sudah terurai dengan baik, harusnya mampu melihat sebenarnya peran anggota DPRD itu dimana. Apa mereka pelaku utama lapangan, atau mereka turut serta dalam penyalahgunaan dana hibah ini," tuturnya.
Dengan begitu, Ibnu mendorong agar KPK bisa melihat lebih detail. Dimana jika pokmas ini dijadikan tersangka, sebenarnya mereka adalah korban dari pemangku dan penyelenggara kebijakan, yakni Pemprov Jatim dan DPRD Jatim.
"Peran aktor saat itu di DPRD provinsi harusnya juga dilihat oleh KPK walaupun melalui aktor paling kecil (pokmas) dan ini bisa speak up atau memberikan petunjuk dia gak sendiri," jelasnya.
"Pokmas ditersangkakan kan kapasitas bukan pejabat negara. Menurut saya ini pokmas jadi korban, yang harus dicari ya pemangku kebijakan dan penyelenggara negara dalam hal ini adalah Pemprov Jatim ataupun anggota DPRD Jatim ini," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |