21 Kasus Berhasil Diungkap Polresta Malang Kota
TIMESINDONESIA, MALANG – Dalam kurun waktu dua bulan, yakni sejak bulan Agustus hingga September 2024, Polresta Malang Kota melalui Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 21 kasus kejahatan dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang.
Diketahui, seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki dan ada yang masih dibawah umur.
Advertisement
Jika dirinci, ada 5 tersangka yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan, 1 tersangka kasus judi, 2 tersangka kasus pencurian
"Lalu, 1 tersangka penipuan pembelian tanah, 3 tersangka penipuan dan penggelapan, 1 tersangka penipuan, 1 tersangka penggelapan dalam jabatan, 3 tersangka penganiayaan, 1 tersangka persetubuhan anak, 1 tersangka pemerkosaan, dan 2 tersangka perbuatan cabul terhadap anak," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (23/9/2024).
Pria yang akrab disapa Buher tersebut mengungkapkan, kasus kejahatan dari para tersangka itu telah masuk ke dalam tahap penyidikan.
"Dan ke 21 tersangka itu, sudah kami amankan dan kami tahan berikut dengan barang bukti," ungkapnya.
Dengan begitu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan.
Dimana, Buher ingin masyarakat untuk tidak memakai perhiasan berlebih saat berada di keramaian serta letakkan kendaraan ditempat yang aman.
"Dengan adanya ungkap kasus ini, bisa memberikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada. letakkan atau parkir sepeda motor di tempat yang aman dengan kondisi terkunci ganda," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, puluhan tersangka dijerat dengan pasal KUHP dan juga ada yang dijerat dengan pasal UU No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dimana untuk tersangka pencurian, dijerat dengan dengan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Lalu tersangka penipuan, dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Untuk kasus judi, dijerat dengan Pasal 27 juncto 45 UU ITE atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian untuk kasus penganiayaan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan untuk kasus pemerkosaan, dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta menyebut bahwa kasus ini merupakan hasil pengungkapan yang terus dilakukan oleh Polresta Malang Kota untuk selalu menjaga Kamtibmas.
Ia juga meminta kepada masyarakat agar terbujuk dengan para pelaku kejahatan, terkhusus dalam kasus penipuan.
"Disamping itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terkena bujuk rayu pelaku kejahatan. Dan jangan sampai mudah kena iming-iming keuntungan banyak secara instan, padahal itu adalah modus yang digunakan pelaku kejahatan," ucapnya.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |