Hukum dan Kriminal

Bermodus Kempes Ban, Komplotan Pencurian Uang Setengah Miliar Diringkus Polresta Malang Kota

Senin, 23 September 2024 - 18:06 | 18.31k
Tiga tersangka saat diperlihatkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian uang di Kota Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Tiga tersangka saat diperlihatkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian uang di Kota Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus komplotan pencuri uang dengan modus 'Kempes Ban'. Tak tanggung-tanggung, komplotan tersebut berhasil mendapatkan uang senilai Rp500 juta atau setengah miliar.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan, yakni Polresta Malang Kota, Polres Blitar, Polres Blitar Kota dan Polres Tulungagung.

Advertisement

Dari hasil pengungkapan, dalam satu komplotan tersebut berjumlah 12 orang. Sebanyak 8 orang diantaranya berhasil ditangkan dan sisanya masih dalam pengejaran.

"Mereka ditangkap Sabtu (21/9/2024) lalu di tempat persembunyiannya di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang," ujar Agung, Senin (23/9/2024).

Dari delapan tersangka yang berhasil diamankan, tiga tersangka melakukan aksinya di Kota Malang. Ketiga tersangka itu, yakni RY (37) asal Lampung, R (35) asal Sumatera Selatan dan IW (32) asal Jawa Barat.

"Untuk tersangka lain diperiksa di Polres lain, karena mereka diduga beraksi di beberapa TKP dan tidak hanya di Kota Malang saja," ungkapnya.

Ia menjelaskan, ketiga tersangka yang melakukan aksinya di Kota Malang, yakni di wilayah Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Jalan Terusan Batu Bara, Kecamatan Blimbing dan Jalan Raya Tidar.

"Mereka melakukan dalam kurun waktu beberapa hari di tiga lokasi. Mereka juga mengincar ke tiga bank berbeda dengan total sebesar Rp500 juta," jelasnya.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka ini saling berbagi tugas. Ada tersangka yang memantau sekitar, ada yang membuntuti korban sejak berada di dalam Bank hingga ada yang menebar paku dan memecah kaca mobil untuk mengambil uang yang berada di dalam mobil korban.

"Pelaku ini membuntuti mobil korban lalu mengempeskan bannya dengan alat tusuk khusus. Setelah ban kempes dan korban turun untuk mengecek ban, maka pelaku lainnya langsung memecahkan kaca mobil dan mengambil uang korban," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara, salah satu tersangka berinisial RY mengaku uang hasil kejahatannya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari.

"Sudah habis uangnya, karena dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES