Polisi Resmi Tetapkan 9 Tersangka Penganiayaan Siswa di Kota Tasikmalaya
TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Tragedi penganiayaan yang menewaskan seorang remaja berusia 14 tahun, Ghazwan Ghaisan M Syakir, menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan warga Kota Tasikmalaya.
Akibat penganiayaan brutal yang dilakukan oleh sembilan orang yang terdiri dari tiga orang dewasa dan enam anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di Kampung Negla, Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum.
Advertisement
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, dalam konferensi pers pada Rabu (25/9/2024), mengumumkan penetapan sembilan tersangka terkait penganiayaan yang berujung pada tewasnya Ghazwan.
Para tersangka merupakan tetangga korban yang terdiri dari CM (22), DMY (19), AMA (18), serta enam anak di bawah umur, yakni K (15), AF (16), RR (16), AS (17), MF (16), dan AJ (17). Mereka secara bersama-sama melakukan aksi kekerasan terhadap Ghazwan dan temannya, Fajri, di Jalan Letjen Mashudi, Tasikmalaya.
Pada malam kejadian, para pelaku sudah menunggu di pinggir jalan dengan membawa berbagai alat seperti kayu, bambu, dan batu.
"Saat korban melintas, mereka langsung melempar kayu dan batu ke arah sepeda motor yang dikendarai korban dan Fajri," ungkap AKBP Joko.
Aksi kekerasan semakin brutal ketika AMA menghadang laju sepeda motor dengan menggunakan bambu, menyebabkan kedua korban terjatuh dari kendaraan.
Tidak berhenti di situ, para tersangka mendekati korban dan melakukan kekerasan fisik hingga Ghazwan dan Fajri tidak sadarkan diri. Ghazwan akhirnya tewas di tempat kejadian, sementara Fajri ditemukan dalam kondisi kritis dan segera dilarikan ke rumah sakit oleh warga yang melaporkan insiden tersebut kepada polisi.
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Herman Saputra, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, termasuk tiga buah batu, dua batu bata, serta potongan kayu dan bambu.
AKP Herman menegaskan bahwa aksi tersebut bukanlah insiden spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya oleh para pelaku. Mereka menunggu korban dengan persiapan alat-alat kekerasan dan niat jahat yang sudah terencana.
Atas perbuatan mereka, sembilan tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
"Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas AKBP Joko.
Dalam konferensi pers yang dihadiri keluarga korban, suasana menjadi semakin emosional ketika tiga tersangka dewasa dihadirkan. Keluarga Ghazwan yang masih berduka, tak mampu menahan emosi.
Armilah, nenek Ghazwan, dengan penuh kemarahan mendekati pelaku, mengungkapkan kesedihannya. "Apa salah cucu saya? Saya ingin mereka dihukum seberat-beratnya!" ungkapnya dengan suara bergetar.
Kasus ini langsung menjadi perhatian besar bagi masyarakat Kota Tasikmalaya, khususnya di Kecamatan Cibeureum. Kematian tragis Ghazwan memicu gelombang solidaritas dari warga yang menuntut agar para pelaku dihukum seberat-beratnya.
Puluhan warga berkumpul di depan Mapolres Tasikmalaya untuk menyuarakan keadilan, menuntut proses hukum yang cepat dan hukuman setimpal bagi para pelaku.
"Pelaku harus dihukum maksimal, 12 tahun itu tidak cukup untuk menghapus duka ini!" teriak salah satu keluarga korban dengan penuh emosi.
Sebagai bentuk penghormatan dan simpati terhadap korban, ratusan warga menggelar doa bersama di lokasi kejadian. Aksi ini menjadi simbol solidaritas masyarakat Tasikmalaya yang bersatu untuk mendesak penegakan hukum yang adil. Warga juga berharap tragedi seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.
Keluarga Ghazwan, yang masih tenggelam dalam duka, berharap agar keadilan ditegakkan. Mereka menyerukan agar pihak berwenang tidak memberikan toleransi kepada para pelaku, terlepas dari usia mereka yang masih di bawah umur.
"Kami hanya ingin keadilan bagi Ghazwan. Dia masih terlalu muda untuk meninggalkan kami dengan cara seperti ini," ujar salah satu anggota keluarga korban dengan linangan air mata. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |