Hukum dan Kriminal

Mantan Teknisi Huawei Jadi Otak Pencurian Baterai Tower di 44 Lokasi

Kamis, 26 September 2024 - 20:09 | 15.07k
2 pelaku pencurian dan dua penadah hasil curian baterai ditangkap tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. (Foto: Hamida/Times Indonesia).
2 pelaku pencurian dan dua penadah hasil curian baterai ditangkap tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. (Foto: Hamida/Times Indonesia).

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap pencurian baterai tower. Empat tersangka ditangkap saat keluar dari tol Gempol. Tanpa perlawanan, mereka menyerahkan diri. 

Satu bulan yang lalu tepatnya 9  Agustus 2024 Ditreskrimum menerima laporan kehilangan. Barang yang kerap kali hilang, baterai tower. Atas laporan tersebut tim penyidik melakukan pencarian pelaku besera barang bukti. 

Advertisement

“Laporan kami terima dari provider Huawei. Mereka bilang baterai tower seringkali hilang. Dan kami melakukan penyelidikan dan pengejaran. Saat keluar tol Gempol tepatnya gerbang tol Japanan,”kata AKBP Pol Arbaridi Jumhur, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. 

Kejadian pencurian ini banyak terjadi di beberapa wilayah Banyuwangi, Sampang dan Pamekasan. Barang yang diambil baterai tower. Total ada 44 titik mereka melakukan pencurian. Lokasi jarahan, Madura yang paling banyak.

Barang-Bukti-berupa-baterai.jpgBarang Bukti berupa baterai dan alat pendukung aksi pencurian lainnya diamankan petugas. (Foto: Hamida/Times Indonesia). 

Modus memasuki pekarangan tower dan membuka kunci master. Cara dan teknik pengambilannya sudah memahami. Aksi pencuriannya nyaris tidak dicurigai warga setempat, layaknya teknisi yang sudah terbiasa melakukan perbaikan.  

“MHA mantan pegawai teknisi Huawei. Karena sudah tahu seluk beluk sistemm yang ada di tower. Dengan mudah MHA mematikan alarm supaya tidak berbunyi mencabut ubbpt dan sp,” ujar Jumhur. 

Para tersangka mempunyai peran masing-masing. ASH sebagai pemetik, MHA sebagai sopir dan mengawasi saat pencurian berlangsung, RWT dan ASN penadah hasil curian. Hasil curiannya mereka jual seharga 3,5 juta bahkan ada yang 25 juta. Jika tidak dijual, baterai itu digunakan MHA untuk servernya sendiri. 

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP dan 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan tidak pidana persengkongkolan jahat/penadah. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES