Hukum dan Kriminal

Korupsi CSR Beras PT Smelting, Kades Roomo dan Dua Pejabat Desa Jadi Tersangka

Jumat, 27 September 2024 - 07:44 | 29.25k
Para tersangka saat selesai mengikuti pemeriksaan dan hendak diantar ke Rutan Banjarsari. (FOTO: Akmal/TIMES Indonesia).
Para tersangka saat selesai mengikuti pemeriksaan dan hendak diantar ke Rutan Banjarsari. (FOTO: Akmal/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. Smelting

Dana yang seharusnya digunakan untuk membeli beras bagi warga malah diselewengkan dengan membeli beras tak layak konsumsi.

Advertisement

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Desa Roomo, Tawqa Zainudin; Sekretaris Desa, Rudi Hermansyah; dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Nur Hasyim. 

Ketiganya langsung ditahan di Rutan Banjarsari pada Kamis (26/09/2024) malam.

Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, menyatakan keprihatinannya atas kasus ini.

Dia menegaskan bahwa penyalahgunaan anggaran yang berdampak langsung pada kebutuhan pokok masyarakat menjadi atensi.

“Kami memberi atensi khusus dan melakukan penyidikan cepat karena kasus ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Penyidikan kasus ini, kata Nana melibatkan pemeriksaan terhadap 107 saksi.

Berdasarkan bukti-bukti yang kuat, ketiga tersangka dianggap paling bertanggung jawab atas dugaan markup pengadaan beras.

Pembelian beras itu menggunakan dana CSR PT. Smelting yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023-2024.

"Dana CSR dari PT. Smelting sebesar Rp 1 miliar per tahun, di antaranya Rp 325 juta dialokasikan untuk pembelian beras. Namun, beras yang dibagikan kepada warga ternyata tidak layak konsumsi," jelas Nana.

Pada pembagian tahap pertama, sekitar 11 ton beras senilai Rp 150 juta dibagikan kepada 1.150 rumah tangga. 

Namun, kualitas beras yang diterima warga jauh di bawah standar, bahkan berbau apek dan tidak layak dimakan.

Tidak hanya itu, dalam musyawarah desa, harga beras disepakati Rp 14 ribu per kilogram, tetapi ternyata dibeli dengan harga jauh lebih rendah.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, menambahkan bahwa PT. Smelting telah memeriksa dua orang terkait penyaluran CSR.

Namun, perusahaan tidak terlibat langsung dalam pengadaan beras tersebut.

“Kerugian negara sudah disepakati dalam penyidikan, karena beras yang dibagikan tidak bisa dikonsumsi. Kami juga menyayangkan pengadaan beras tidak dilakukan dari wilayah Gresik sendiri, tetapi dari luar daerah,” pungkas Alifin.

Kasus ini terungkap setelah ratusan warga menggeruduk Balai Desa Roomo untuk menuntut pertanggungjawaban Pemdes atas distribusi beras berkualitas buruk melalui program CSR PT. Smelting. 

Bantuan tersebut dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pemdes Roomo, namun kualitas beras yang diterima warga sangat mengecewakan berwarna kuning, berkutu, dan berbau apek. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES