Ketua Koperasi Dilaporkan Atas Penggelapan Rp500 juta
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dua orang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPK) Polda Jatim. Warga Banten yang bernama R. Insan Kamil. S.E., M.Si melaporkan penggelapan senilai Rp500 juta.
Penggelapan ratusan juta tersebut berawal dari istri Kamil transfer di Gunadi Yuwono. Uang tersebut sebetulnya untuk pembayaran angsuran, peminjaman senilai Rp1,6 milliar. Namun pembayaran itu tidak diakui sebagai pembayaran angsuran. Bahkan ketika diminta bukti angsuran tidak ada.
Advertisement
“Uang tersebut sebetulnya untuk membayar angsuran hutang temannya saya. Namun oleh Gunadi tidak diakui sebagai angsuran,”kata R. Insan Kamil saat ditemui di SPK Polda Jatim, Sabtu (28/9/2024).
Transfer dana dilakukan tahun 2019 melalui rekening BRI istrinya, selama lima tahun kejelasan mengenai dana tersebut belum menemukan titik terang. Kamil yang sudah terlanjur mengirimkan dana melalui istrinya inipun panik. Berkali – kali Gunasi dihubungi tidak ada jawaban.
Kamil mengatakan jika dana angsuran itu tidak diakui, seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya yang tidak lain dirinya sendiri. Itikad pengembalian tersebut sampai saat ini tidak kunjung ada.
“Karena tidak ada kejelasan, somasi saya lakukan 17 September 2024 kemarin. Batas toleransi pengembalian dana, 25 September 2024 kemarin. Hingga saat ini belum ada kabar lagi dari Gunadi. Berdasarkan tidak ada jawaban itu, saya melaporkan kasus penggelapan ini,”tuturnya.
Sebagai bukti, Kamil membawa resi bukti transfer dan percakapan dengan Gunadi. Bukti – bukti ini nantinya diharapkan sebagai bahan pertimbangan tim penyidik reskrim Polda Jatim.
Sebelumnya temannya bernama Supandi meminjam koperasi senilai 1,6 Milliar di Koperasi Serba Usaha Unggul Makmur Kota Malang. Ketua koperasi tersebut tidak lain Gunadi Yuwono. Dana tersebut rencananya untuk modal bisnis properti di kota Malang.
“Supandi ini rekan bisnis saya, dana tersebut saya juga punya andil. Ketika ada piutang maka saya juga bertanggung jawab untuk membantu membayar piutang tersebut. meskipun peminjaman itu an. Supandi,”ujar Kamil Yang didampingi Supandi saat melapor.
Kamil berharap kasus penggelapan ini ada titik terang, dan uangnya kembali. Gunadi dilaporkan atas tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KHUP. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |