Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Berantas Pelaku TPPO
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Tiga orang diamakan Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Tiga orang tersebut terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) eksploitasi seksual
Tiga orang yang diamankan tersebut diantaranya, MO perempuan (30) berperan sebagai mami, untuk memasarkan pemandu lagu. J perempuan (25) berperan sebagai pemandu lagu, dan IS laki-laki (40) sebagai pemesan melalui MO.
Advertisement
AKBP Ali Purnomo Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, para korban ini tidak tahu kalo dijual untuk dinikmati tubuhnya. Mereka beroperasi di tempat malam kawasan Gubeng, Surabaya.
"Tindak pidana TPPO ini, yang bersangkutan masing-masing korban ini adalah direktur untuk dipekerjakan menjadi pemandu lagu dan sebagainya, sehingga mereka kemudian dijualkan kepada orang untuk menikmati, kemudian menggunakan jasanya dan terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelasnya.
Eksploitasi seksual yang dilakukan tiga orang ini, menurut Kasubdit IV Renakta tidak melibatkan anak dibawah umur. Para pelaku sudah dewasa semua.
"Sementara untuk korban atau pemandu lagu, semua sudah dewasa tidak ada yang dibawah umur, korban juga tidak tahu kalo dipekerjakan seperti itu," imbuhnya, pada Selasa (1/10/2024).
Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHP. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |