Hukum dan Kriminal

Mantan Dirut PT INKA Tersangka Proyek Kereta Api di Kongo

Rabu, 02 Oktober 2024 - 14:42 | 24.92k
Mantan Dirut PT. INKA (Persero) Budi Noviantara tersangka korupsi dana talangan. Negara dirugikan Rp. 25,6 Milliar . (Hamida/TIMES Indonesia).
Mantan Dirut PT. INKA (Persero) Budi Noviantara tersangka korupsi dana talangan. Negara dirugikan Rp. 25,6 Milliar . (Hamida/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Mantan Direktur Utama PT INKA (Persero), Budi Noviantara  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana talangan proyek solar photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa Republik Kongo. 

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Budi Noviantara. Dalam hal ini negara dirugikan sekitar Rp 25,6 miliar.

Advertisement

Kejati Jawa Timur, Mia Amiati menjelaskan penetapan Budi Noviantara sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik pidana khusus mengantongi alat bukti cukup. Bukti-bukti tersebut diperoleh, di antaranya dari keterangan 24 saksi, dokumen, dan bukti lainnya.

 "Penyidik juga sudah meminta keterangan dari ahli. Dan bukti-bukti sudah dinyatakan cukup," kata Mia di kantor Kejati Jatim di Surabaya, Selasa (1/10/2024). Tersangka ditahan di rutan Kejati Jatim selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus itu bermula  pada 22 Agustus 2019 saat PT, INKA dan afiliasi merencanakan proyek Engineering Procurement anda Contruction (EPC) untuk transportasi dan prasarana kereta api di Republik Kongo. Dan proyek ini difaslitasi oleh Perusahaan asing. 

Perusahaan asing ini tidak lain bentukan dari  PT. IMST bagian dari afiliasi  PT. INKA membentuk perusahaan pantungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure.  Perusahaan ini tidak hanya terlibat dalam proyek transportasi di republik Kongo . Melainkan  penyediaan pembangkit tenaga surya energi listrik di Kinshasa Kongo.  

PT. INKA diduga memberikan dana talangan kepada JV TSG tanpa jaminan.  

Pembentukan TSG ini  bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN, termasuk cucu perusahaan atau turunannya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES