Hukum dan Kriminal

Barang Hibah Sitaan KPK di Banjarnegara Dibongkar Orang Tak Dikenal, PUPR Lapor Polisi 

Senin, 07 Oktober 2024 - 17:20 | 45.06k
Eks Mixing Plant (AMP) di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara. (FOTO: Dok Gunawan)
Eks Mixing Plant (AMP) di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara. (FOTO: Dok Gunawan)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJARNEGARADinas PUPR Kabupaten Banjarnegara terpaksa lapor ke polres setempat karena barang hibah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa peralatan Mixing Plant (AMP) di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, diambil oleh orang tak dikenal.

Sebagai informasi, peralatan Aspal Mixing Plant (AMP) sitaan KPK pada saat Bupati Budi Sarwono yang diserahkan ke Pemkab Banjarnegara pada tahun 2018 silam. Sumber di bagian aset daerah DPPKA Banjarnegara menyebutkan, jika AMP tersebut kini dikelola oleh DPUPR.

Advertisement

Sekretaris Dinas PUPR Banjarnegara M Arqom Al Fahmi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/10/2024) menyampaikan, ia melaporkan masalah ini ke Polres Banjarnegara setelah menyaksikan sendiri saat orang yang mengatasnamakan warga sekitar AMP memotong bagian tangki besi dengan alat las.

"Waktu itu hari Kamis tanggal 26 September 2024 saya mendatangi lokasi setelah mendapat informasi dari camat Susukan, terkait pembongkaran eks AMP di Desa Gumelem Wetan. 

Camat, kata Arqom juga sempat menanyakan apa Pemkab atau PUPR sudah memberikan izin pembongkaran karena ada aktivitas di eks AMP tersebut.

Mendengar hal ini, hari itu juga Arqom terjun ke lapangan untuk melakukan kroscek. "Waktu itu saya melihat ada sekitar 7 orang sedang memotong besi tersebut dengan alat las. Saya sempat menanyakan kepada mereka kenapa membongkar besi tersebut. Jawaban dia katanya sudah ijin," terang Arqom.

Arqon juga menyampaikan, mereka sempat menunjukkan yang katanya surat izin. Tapi ternyata bukan. Surat tersebut baru sebatas permohonan pembongkaran yang ditujukan ke camat, kades dan RT sekitar AMP. 

Arqom lantas berusaha menghentikan upaya pembongkaran AMP tersebut dan meminta barang yang sudah diambil di kembalikan. 

Karena tidak mengembalikan barang yang sudah diambil dan belum memiliki ijin pembongkaran dari pemerintah daerah. Kemudian pada Jumat (27/9/2024) Arqom, Sekdin PUPR lapor ke petugas Polres Banjarnegara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES