Hukum dan Kriminal

Polres Cimahi Ringkus Tiga Pelaku Geng Motor Usai Aniaya Juru Parkir di Live Medsos 

Selasa, 08 Oktober 2024 - 19:40 | 31.59k
Polres Cimahi berhasil mengamankan ketiga pelaku anggota geng motor yang melakukan penganiayaan terhadap seorang juru parkir dan disiarkan di Live streaming Medsos (Foto: Deni Supriatna /TIMES Indonesia)
Polres Cimahi berhasil mengamankan ketiga pelaku anggota geng motor yang melakukan penganiayaan terhadap seorang juru parkir dan disiarkan di Live streaming Medsos (Foto: Deni Supriatna /TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, CIMAHI – Tiga pelaku yang terlibat dalam penganiayaan sadis terhadap seorang petugas juru parkir di Cimahi berhasil diringkus oleh pihak kepolisian Polres Cimahi. Tak hanya melakukan tindak kekerasan, para pelaku juga dengan sengaja menyiarkan aksi brutal mereka secara live streaming hingga viral di media sosial (Medsos).  

Adapun peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sekitar minimarket daerah kebun kopi, Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi. Jawa Barat, pada Kamis (3/10/2024) lalu. 

Advertisement

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, bahwa korban seorang petugas juru parkir bernama Sudirman, mengalami luka robek akibat serangan senjata tajam yang dilakukan oleh para pelaku. 

Menurut Tri, para pelaku yang terdiri dari JM (di bawah umur), MR, dan AR, sengaja memilih lokasi yang ramai untuk melakukan aksinya. 

"Mereka ingin menciptakan rasa takut di masyarakat," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto kepada wartawan pada Selasa 8 Oktober 2024. 

Live Streaming Jadi Bukti
Dijelaskan Tri, para pelaku dengan sengaja merekam aksi kekerasan mereka dan menyiarkannya secara langsung melalui media sosial. Sehingga video tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi viral. 

Dengan menunjukkan bukti video, Tri mengungkapkan, perbuatan pelaku terlihat jelas sangat brutal dengan menyerang korban menggunakan senjata tajam. Bahkan, mereka sempat menantang siapapun yang berani menghentikan aksi mereka.

“Mereka seperti menantang kami dengan menunjukkan betapa bebasnya mereka melakukan aksi kekerasan. Kami akan tindak tegas perilaku semacam ini,” ucapnya.

Barang Bukti Diamankan
Saat melakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu bilah samurai, satu double stick, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya dan tiga unit handphone yang digunakan untuk live streaming juga turut disita.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan  dan akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan. 

"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan yang dilakukan geng motor," tuturnya. 

Selanjutnya, Kapolres Cimahi itupun mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika melihat adanya aksi-aksi yang meresahkan. 

"Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita," kata Tri menandaskan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 170 juncto pasal 353 subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Bahkan, mereka juga akan dijerat dengan Undang-Undang ITE terkait penyebaran konten kekerasan melalui media sosial. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES