Tim Hukum dan Advokasi Paslon Halim-Aris Laporkan Pimpinan Parpol

TIMESINDONESIA, BANTUL – Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil bupati nomor urut 02 Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta resmi melayangkan surat laporan terkait dengan dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh S, salah satu pimpinan partai pendukung paslon lain.
Pelaporan ke Bawaslu ini dinilai sebagai langkah awal, apakah nantinya dugaan penghinaan dan pelanggaran pemilu tersebut bisa ditindak lanjuti dengan pelaporan ke kepolisian dan pidana pemilu.
Advertisement
“Jadi, sudah kami laporkan kemarin, hari Selasa (8/10/2024). Kami laporkan resmi terkait dengan dugaan beredarnya Voice Note (VN) dari saudara S, dan laporan kami langsung diterima oleh Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho. Kami melaporkan S, yang diduga melakukan penghinaan, fitnah, penyampaian kabar bohong dan pelanggaran pemilu,” kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon 02 Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Sigit Fajar Rahman, Rabu (9/10/2024).
Sejauh ini, kata Sigit, pihaknya juga telah menerima Tanda Bukti Penyampaian Laporan dari Bawaslu Bantul bernomor 003/LP/PB/Kab/15.02/x/2024.
Fajar juga menyatakan saat ini masih menunggu kajian dari Bawaslu Bantul, apakah tindakan yang dilakukan oleh S, yang diduga melakukan penghinaan, fitnah, penyampaian kabar bohong dan pelanggaran pemilu itu bisa dibawa ke ranah pidana.
Sebab, Bawaslu punya kewenangan untuk melakukan kajian bersama dengan sejumlah pihak, baik kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam forum yang dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu (Sentra Gakkumdu).
“Sejauh ini, kami masih menunggu pihak Bawaslu. Karena kemarin dari mereka menyatakan masih akan melakukan kajian, apakah ini bisa masuk pidana pemilu atau tidak. Selain itu, kan juga ada batas waktu terkait apakah ini bisa masuk pidana pemilu atau tidak. Semua akan dibahas di Gakkumdu,” ucap Fajar.
Terkait dengan pelaporan ke pihak kepolisian, Fajar mengaku sampai saat ini masih menunggu hasil kajian dari Bawaslu Bantul. Ia berharap aduan yang dilaporkan tersebut segera ditindak lanjuti oleh Bawaslu.
“Jadi setelah ada rekomendasi, nanti kami baru bisa memastikan langkah selanjutnya. Kami nunggu dulu dari Bawaslu,” ucap Fajar.
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengakui jika pada Selasa (8/10/2024) telah mendapatkan surat laporan terkait dengan dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh S yang dilayangkan oleh Tim Hukum dan Advokasi Paslon 02 Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta.
Hanya saja, sampai Rabu (9/10/2024), Bawaslu Bantul belum bisa menyimpulkan apakah Voice Note (VN) dari saudara S yang diduga penghinaan, fitnah, penyampaian kabar bohong dan pelanggaran pemilu itu bisa dibawa ke ranah pidana.
“Jadi nanti tindak lanjutnya akan kami sesuaikan dengan hasil kajian. Kami akan lihat syarat formal dan materialnya. Setelah ada terpenuhi nanti ada proses berikutnya. Kami sendiri diberi waktu 2x24 jam untuk menentukan apakah ini bisa masuk pelanggaran tindak pidana Pemilu atau tidak,” ucap Didik.
Oleh karena itu, Didik mengaku sampai saat ini belum bisa memutuskan terkait dengan laporan dari Tim Hukum dan Advokasi Paslon 02 Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta. Ia memastikan, hasil kajian akan keluar, Kamis (10/10/2024).
“Karena kan, kami tidak bisa langsung justifikasi. Kami kaji material, dan barang bukti sudah ada. Kami juga lihat kontek kejadiannya. Jadi baru bisa kami putuskan besok. Dan, untuk laporan ini masih ditangani oleh Bawaslu Bantul, belum sampai Gakkumdu,” tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |