Hukum dan Kriminal

Kejati NTT: Pengembalian Dana Mark Up Anggota DPRD Kota Kupang Senilai Rp1.57 Miliar

Jumat, 11 Oktober 2024 - 15:02 | 43.17k
Pengembalian Dana Mark Up anggota DPRD Kota Kupang yang berlangsung di Kantor Kejati NTT. (FOTO: Kasi Penkum Kejati NTT)
Pengembalian Dana Mark Up anggota DPRD Kota Kupang yang berlangsung di Kantor Kejati NTT. (FOTO: Kasi Penkum Kejati NTT)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, KUPANG – Kejaksaan Tinggi NTT (Kejati NTT) menyebut pengembalian dana berasal dari mark up pembayaran belanja natura dan pakan natura serta tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan oleh Ketua dan Anggota DPRD Kota Kupang senilai Rp1.570.400.000. 

Hal itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono, SH, MH melalui siaran pers yang diterima Jumat (11/10/2024).

Advertisement

Menurutnya, pengembalian dana mark up itu melalui operasi bidang intelijen. Dari operasi tersebut, Kejati NTT telah melakukan pemulihan keuangan daerah yang signifikan maka diserahkan pada Kamis 10 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WITA di Kantor Kejati NTT.

“Proses penyerahan dana ini yang sebelumnya dititipkan di rekening titipan Kejati NTT di Bank NTT kepada Inspektorat Kota Kupang melalui Wali Kota Kupang yang diterima langsung oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kot Kupang yang disaksikan jajaran pejabat Kejaksaan dan Pemerintah Daerah,” katanya.

Pengembalian dana ini sebelumnya telah dilakukan secara bertahap oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang yakni, tahap Pertama pada 18 Juli 2024 senilai Rp670.500.000. Kedua pada 27 Agustus 2024 senilai Rp555.300.000. Dan Ketiga pada 9 Oktober 2024 senilai Rp344.600.000.

Total pengembalian mencapai Rp1.570.400.000 dari keenam anggota DPRD yang telah mengembalikan, sedangkan 34 orang DPRD lainnya belum menyelesaikan pengembalian secara penuh.

Ia menyebut bahwa kegiatan operasi intelijen yang dipimpin Kasi C Bidang Intelijen Kejati NTT Yoni E. Mallaka, SH, MH beserta Tim nya, berhasil mengungkap indikasi perbuatan melawan hukum. Berdasarkan hasil investigasi pembayaran tersebut melebihi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.02/2021.

Mark up pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara/daerah encapai Rp6.852.000.000 setelah dikurangi pajak. Total kerugian yang harus dikembalikan adalah Rp5.824.200.000.

“Dengan telah dikembalikannya Rp1.570.400.000. maka sisa yang belum dikembalikan adalah Rp4.253.800.000,” papar Bambang.

Ia juga menegaskan, bahwa kerugian keuangan negara/daerah harus sepenuhnya dikembalikan dalam waktu 60 hari setelah diterimanya hasil audit khusus kerugian negara dari Inspektorat Kota Kupang atau BPK Perwakilan Povinsi NTT. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada pengembalian maka tindakan hukum akan ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kajati NTT Zet Tadung Allo, SH, MH menambahkan, pemulihan keuangan daerah di luar pengadilan adalah bagian dari upaya non-litigasi yang mampu memulihkan asset daerah tanpa harus melalui proses hukum panjang dan mahal. “Ini adalah bentuk nyata kontribusi Kejaksaan dalam mengembalikan asset negara dengan lebih cepat dan efisien,” ungkapnya.

Dengan keberhasilan ini, Kejati NTT berkomitmen untuk terus mengoptimalkan operasi intelijen dalam menjaga akuntabilitas, transparansi dan integritas pengelolaan keuangan daerah di wilayah NTT. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES