Dukun Slamet Pembunuh 12 Pasien Dihukum Mati, Kini Diboyong ke Lapas Nusakambangan

TIMESINDONESIA, BANJARNEGARA – Beberapa waktu yang lalu warga Banjarnegara gempar menyusul ditemukannya sejumlah makam mencurigakan di Desa Balun Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara. Usut punya usut, makam tersebut adalah para korban kesadisan Dukun Slamet atau Mbah Slamet. Motif pembunuhan adalah penipuan dengan modus pelipatan gandaan uang.
Mbah Slamet akhirnya dihukum mati oleh majelis hakim PN Banjarnegara pada Kamis (1/2/2024) silam karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban lebih dari satu orang.
Advertisement
Tidak itu saja, hakim juga menyatakan Mbah Slamet bersalah telah melakukan penipuan dan menyimpan uang palsu dan melakukan penipuan kepada korban lebih dari satu. Mbah Slamet terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan hukuman mati.
Dipindah ke Nusakambangan
Setelah vonis Mbah Slamet kemudian ditempatkan di Rutan Kelas IIB Banjarnegara hingga Kamis (10/10/2024). Pada Jumat (11/10/2024), Mbah Slamet dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.
Kepala Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma, dalam release yang diterima TIMES Indonesia, Jumat (11/10/2024) menyebutkan, bahwa proses pemindahan berjalan aman dan lancar.
"Ada dua narapidana yang dipindah ke Lapas Nusakambangan yakni Slamet dengan perkara pasal 340 KUHP terpidana hukuman mati dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan dan BS alias Bodrex dengan perkara pasal 378 KUHP dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan," jelasnya.
Ditambahkan, Bima bahwa pemindahan tersebut bukan tanpa alasan. Kedua narapidana tersebut dinilai memerlukan pengawasan lebih ketat dan lingkungan yang lebih aman.
Bodrex sendiri merupakan tangan kanan dari Mbah Slamet dalam melancarkan aksi pembunuhan dengan modus penggandaan uang.
BS bertugas mencari korban melalui media sosial, kemudian korban diantar ke Rumah Mbah Slamet lalu dilakukan pembunuhan oleh Dukun Palsu tersebut.
Nusakambangan imbuh Bima merupakan tempat yang tepat untuk menjalani sisa hukuman mereka.
Bima juga menjelaskan bahwa kegiatan pemindahan ini merupakan hasil koordinasi yang matang dengan pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
Lapas di Nusakambangan dikenal memiliki pengamanan ketat, menjadi tempat yang tepat untuk menangani narapidana dengan latar belakang kriminal berat dan memerlukan pembinaan intensif.
"Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam melaksanakan perintah dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, selain upaya deteksi dini gangguan kamtib, juga sebagai upaya revitalisasi fungsi rutan," kata Bima lagi
Dalam proses pemindahan imbuh Bima, melibatkan melibatkan koordinasi berbagai pihak seperti tim dari Rutan Kelas IIB Banjarnegara, dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR).
Kemudian staf KPR, staf pelayanan tahanan dan Pengelolaan, bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk memastikan kelancaran pemindahan juga Kasi Pidum Kejari Banjarnegara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |