Hukum dan Kriminal

Saksi Nyatakan Gus Muhdlor Tak Pernah Gunakan Uang Selain yang Diterima Resmi dari Negara

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:45 | 176.56k
Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Rudi Mulya/TIMES Indonesia)
Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Rudi Mulya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serentak mengiyakan saat Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor memberi pernyataan akhir sebelum sidang ditutup bahwa dirinya tidak menggunakan uang selain yang diterima resmi dari negara. 

"Saya tidak pernah menggunakan uang selain dari yang diterima resmi dari negara," kata Gus Muhdlor sebelum sidang ditutup yang sontak diiyakan oleh para saksi.

Advertisement

Dalam sidang lanjutan di pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (14/10/2024) para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu antara lain staf Prokopim Sidoarjo, Akbar Prayoga dan Aswin Reza Sumantri. Kemudian ajudan Gus Muhdlor, Gelar Agung Baginda dan Perdigsa Cahya Binara. Suami Siska Wati yang juga Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo, Agus Sugiarto dan staf BPPD Sidoarjo, Faridz Farah Zein Nurani. Serta sopir Gus Muhdlor, Achmad Masruri.

Ada yang menarik dari kesaksian Achmad Masruri, dirinya mengakui jika sering meminta uang ke Ari Suyono.

"Saya pernah dipanggil Pak Ari pertama kali itu diberi uang sama sarung. Dari situ saya akhirnya memberanikan untuk meminta uang kepada Pak Ari atas nama Bapak bupati (Gus Muhdlor) untuk kepentingan pribadi saya," jelasnya.

Ironisnya, kebaikan mantan Bupati Sidoarjo itu justru disalahgunakan oleh sopir pribadinya tersebut. Masruri nekat menggunakan nama Gus Muhdlor untuk meminta-minta uang kepada Ari Suryono.

"Saya menggunakan nama bupati supaya diberi, saya tidak izin ke bupati karena takut. Saya tidak menyebut nilai mau minta uang berapa, tapi sama Pak Ari dikasih akhirnya," ucapnya.

Uang yang sudah diterima oleh saksi Masruri, rinciannya, sepanjang 2022 sudah menerima Rp15 juta sebanyak tiga kali. Kemudian pada 2023, menerima Rp20 juta sebanyak satu kali.

Selain itu, Masruri mengaku juga kerap diberi uang pulsa oleh Ari Suryono sebesar Rp500 ribu per bulan. Dalam fakta persidangan, hal tersebut sudah menjadi kebiasaan Masruri untuk meminta uang kepada Ari Suryono.

"Meminta uang operasional mengatasnamakan bupati atas inisiatif saya sendiri biar dikasih. Yang terakhir 2023 itu dikasih Bu Siskawati langsung. Untuk uang pulsa biasanya setiap awal bulan dikasih. Jadi untuk chat dengan Pak Farid 'biasanya' itu meminta uang pulsa," ujarnya

Masruri Akui Uang Digunakan untuk Keperluan Pribadi dan Bayar Hutang

Berdasarkan keterangan Masruri, uang yang didapatkan dari Ari Suyono tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan melunasi utang. Uang tersebut juga dirupakan puluhan beras seberat lima kilogram untuk dibagikan ke janda-janda dan tetangganya kurang mampu.

"Agar saya dipandang baik di mata tetangga. Juga saya bagikan ke ponakan-ponakan saya. Kalau saat Pak Bupati keluar negeri juga pernah dikasih Rp25 juta untuk digunakan jalan-jalan bersama ajudan dan aspri," jelasnya.

Namun, tidak jadi jalan-jalan. Uang tersebut justru dibagikan rata kepada masing-masing ajudan karena tidak ada waktu untuk jalan-jalan. Dengan kompak tiga mantan ajudan bupati Sidoarjo menjawab 

"Iya, kami menerima uang tersebut," jelas Masruri.

Saksi Lain Akui Tidak Perna Terima Tambahan Honor

Sementara kesaksian Akbar Prayoga, Aswin Reza, Gelar Agung, dan Perdigsa. Mereka menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima aliran dana dari mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati. Baik berupa tambahan honor maupun Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka mengaku hanya mendapat bayaran dari gaji resmi yang ditanggung oleh APBD Kabupaten Sidoarjo. 

“Apakah saudara pernah menerima honor tambahan dari Siska Wati atau dari Achmad Masruri?” tanya JPU Andre Lesmana. 

Empat staf dan ajudan yang ditanya, satu per satu menjawab tidak pernah. Begitu juga THR. Mereka tidak pernah menerima. 

"Tidak pernah menerima selain gaji resmi, THR pun tidak," katanya.

Padahal, Siska Wati dalam persidangan sebelumnya menyatakan bahwa dia menyerahkan Rp50 juta, yang diambilkan dari uang sedekah potongan insentif pajak para pegawai BPPD, kepada Achmad Masruri.

Uang itu diberikan Siska kepada Masruri karena Masruri meminta uang tersebut sebagai honor untuk 12 orang yang bekerja di pendopo Kabupaten Sidoarjo. Sebab, 12 orang tersebut, kata Masruri kepada Siska, tidak digaji oleh Pemkab Sidoarjo. 

Ari Suyono Akui Gus Muhdlor Tak Pernah Minta Uang

Sementara dipersidangan sebelumnya, Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono mengatakan jika jika Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang kepadanya. Menurut Ari, nominal Rp50 juta yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo atas nama Achmad Masruri. 

"Saat itu Achmad Masruri menemui saya dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp50 juta," Kata Ari.

Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp50 juta setiap awal bulan. Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati dan terkadang dikirim langsung oleh Ari Suryono. Jadi, Gus Muhdlor tidak pernah mengirimkan uang untuk menggaji staf pendopo. 

Modus memotong dana insentif ini, kata Ari, ternyata sudah jadi budaya lama di BPPD Sidoarjo. Ia mengikuti apa yang sudah dilakukan sejak era Bupati sebelumnya, Saiful Ilah.

Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari diberitahu bahwa ada modus pemotongan dana insentif pajak para pegawai yang mereka sebut sebagai 'sedekah'.

Dana tersebut digunakan untuk biaya kebersamaan seperti karya wisata para pegawai BPPN. Juga untuk membiayai gaji 12 pegawai yang ada di BPPD yang tidak digaji oleh Pemkab Sidoarjo.

"Yang memberi tahu adanya dana sedekah adalah Siska Wati dan Hadi Yusuf. Katanya sebelumnya juga sudah begitu," ucap Ari Suryono yang sudah dituntut JPU 7 tahun 6 bulan penjara dalam perkara yang sama ini.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati. Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,544 miliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES