Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Residivis Pelaku Jambret Kalung di Sidoarjo

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:28 | 24.04k
Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur saat konferensi pers kasus pelaku jambret. (Foto: Hamida/TIMES Indonesia)
Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur saat konferensi pers kasus pelaku jambret. (Foto: Hamida/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – AFN (42), yang videonya viral saat menjambret kalung milik anak kecil di wilayah Sedati, Sidoarjo ditangkap petugas Jantanras Polda Jatim

AFN ketahuan merampas kalung anak kecil yang sedang melintas. Dengan mengendarai motor AFN, menghampiri anak tersebut dan merampas kalung yang dipakainya. Setelah mendapat barang rampasan AFN kabur dengan motornya.  

Advertisement

Aksi AFN ini sempat tertangkap  kamera cctv  dan viral di media sosial, pertengahan Agustus 2024 lalu.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan setelah kasus tersebut ramai di media sosial, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian. Rekaman cctv dijadikan alat bukti. 

"Pasca kejadian yang viral di media sosial tersebut, kami melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian dan mengamankan CCTV," kata Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridir Jumhur, Rabu (16/10/2024). 

Jumhur menambahkan bahwa tersangka baru beberapa bulan keluar dari Lapas di luar Jawa Timur dengan kasus yang sama.  

"Tersangka ini merupakan residivis dan dua kali mendekam di Lapas di luar Jawa Timur. Dia ke Sidoarjo dalam rangka pulang kampung karena tidak memiliki pekerjaan ia mencari sasaran calon korban yang dinilai lemah," ujar mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes  Surabaya. 

AFN, warga Wedi, Gedangan pernah dipenjara karena merampas kalung milik wanita.

“Hasil rampasan, oleh tersangka lalu dijual kepada pedagang emas di pinggir jalan laku Rp 2,5 juta. Hasil penjualan digunakan dia untuk keperluan dan foya-foya," ujar Jumhur. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES