Hukum dan Kriminal

Otak Pelaku Arisan Bodong di Banjar Jadi Tersangka, Korban Tempuh Upaya Hukum Restitusi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 21:09 | 78.52k
Para korban arisan bodong kini telah menunjuk penasehat hukum demi menuntut ganti rugi kepada tersangka. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Para korban arisan bodong kini telah menunjuk penasehat hukum demi menuntut ganti rugi kepada tersangka. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Babak baru kasus dugaan tipu gelap dengan modus investasi dan arisan bodong, KN (26) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Mapolres Banjar.

KN yang awalnya percaya diri untuk berhadapan dengan hukum saat puluhan korban menuntut ganti rugi sempat dikabarkan histeris saat dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Advertisement

Kasat Reskrim Polrea Banjar AKP Carsono membenarkan dengan penetapan status tersangka terhadap KN yang sebelumnya diserahkan warga usai kedapatan pulang ke rumahnya, Rabu pekan lalu.

"Kami masih terus melakukan pendalaman dan yang bersangkutan statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sudah ditahan di Polres Banjar," ungkapnya.

Demi mengawal kasus ini, perwakilan korban kini telah memberikan kuasa hukumnya ke Pusat Bantuan Hukum Peradi Kota Banjar melalui Kukun Abdul Syakur menyatakan akan mengajukan permohonan Restitusi.

Dijabarkan Kukun, aturan mengenai restitusi termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dimana di Pasal 7A ayat 1 menyebutkan korban berhak mendapatkan ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

"Ada empat mekanisme yang dapat diajukan korban untuk mendapatkan restitusi dari pelaku kejahatan. Pertama, mengajukan gugatan perdata di pengadilan negeri. Mekanisme acara perdata belum banyak dimanfaatkan oleh masyarakat korban tindak pidana," jelasnya kepada TIMES Indonesia, Selasa (22/10/2024).

Kedua, lanjut Kukun, yaitu dengan menggabungkan gugatan restitusi dengan perkara tindak pidana. Mekanisme ini telah diatur dalam Pasal 98-101 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Mekanisme ini memungkinkan korban tindak pidana dapat “menitipkan” gugatan perdata saat proses persidangan. Kasus ini berlaku jika tindak pidana menimbulkan kerugian.

Mekanisme ketiga yakni dengan mengajukan restitusi melalui mekanisme LPSK. Saksi dan korban menurut UU No. 31 Tahun 2014 berhak mendapatkan restitusi atau ganti kerugian. Saksi dan korban dapat mengajukan gugatan ke LPSK untuk diproses sebelum diputus pengadilan.

"Terakhir, mekanisme keempat adalah pengadilan tindak pidana korupsi. Dalam kasus korupsi, negara adalah pihak yang dirugikan sehingga koruptor harus membayar uang pengganti kerugian kepada negara," imbuhnya.

Dosen ilmu hukum Institut Agama Islam Miftahul Huda Al Azhar Banjar ini juga meminta agar penyidik Satreskrim Polres Banjar melakukan tracking atas alur keuangan yang digunakan tersangka.

"Apakah KN ini membeli aset-aset dan memiliki aset. Selain itu tracking aliran dana karena cara pembayarannya kan biasanya melalui rekening atau akun DANA," bebernya.

Kukun menduga KN dalam menjalankan aksinya bekerjasama dengan pihak lainnya mengingat nilai kerugian yang diderita para korban cukup fantastis sementara usia tersangka masih terbilang muda.

"Semoga penyidik juga dapat mengungkap dugaan keterlibatan pihak lainnya," harapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES