Hukum dan Kriminal

Sidang KDRT TNI AL di Surabaya, Kuasa Hukum: Keterangan Saksi Patahkan Kesaksian Pelapor

Rabu, 23 Oktober 2024 - 11:12 | 81.86k
Persidangan kasus KDRT dengan keterangan saksi tambahan di Pengadilan Militer  III-12 dikawasan Juanda, Sidoarjo. (foto: dok mayor teguh)
Persidangan kasus KDRT dengan keterangan saksi tambahan di Pengadilan Militer  III-12 dikawasan Juanda, Sidoarjo. (foto: dok mayor teguh)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Sidang lanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Eka K.E.P. kembali digelar di Pengadilan Militer III-12 Juanda, Sidoarjo, pada Selasa (22/10/2024).

Kasus ini dilaporkan oleh istrinya, Ny. M, serta dua anaknya dari pernikahan sebelumnya, CSP dan ASP. Raditya diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis dalam rumah tangga, sesuai dengan dakwaan oditur militer yang mengacu pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Advertisement

Dalam sidang kali ini, penasehat hukum terdakwa, Mayor Laut (H) Teguh Iman Suripto, menghadirkan dua saksi tambahan, Djunaedi Abdullah dan Ny. Hoeniati, yang merupakan kerabat pelapor. Kedua saksi ini memberikan kesaksian yang berbeda dari kesaksian pelapor dan anak-anaknya pada sidang sebelumnya. Selain itu, seorang konselor dari LPSK juga dipanggil oleh oditur untuk memberikan keterangan.

Teguh menjelaskan bahwa saksi Djunaedi dan Ny. Hoeniati, yang merupakan adik kandung ibu pelapor, membantah kesaksian pelapor sebelumnya.

"Saksi pelapor dan anak-anaknya memberikan kesaksian memberatkan, namun saksi yang kami hadirkan justru membantah semua keterangan itu. Mereka menyatakan bahwa klien kami tidak bertanggung jawab, sering melakukan kekerasan fisik dan psikis, padahal kenyataannya tidak demikian," kata Teguh.

"Saksi yang kami hadirkan adalah Om dan tante dari pelapor, mereka adalah adik-adik kandung dari Ibunda pelapor yang mengenal baik terdakwa, pelapor dan anak-anak mereka. Tentu sebagaimana umumnya kasus KDRT dimana saksi-saksi dari pihak Pelapor biasanya akan memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa, tapi faktanya 180 derajat. Malah justru  membantah semua Keterangan Saksi-saksi persidangan sebelumnya dan membela klien kami, Raditya Bagus Eka," sambung Teguh.

Menurut Teguh, kesaksian para saksi yang dihadirkanya justru membantah kesaksian pelapor M dan anak-anaknya yang sebelumnya menyatakan bahwa klien kami tidak bertanggung jawab, memiliki sifat temperamental dan sering melakukan kekerasan fisik maupun psikis.

Persidangan-2.jpg

"Di persidangan, saksi tambahan 1 dan 2 atau om dan tante pelapor menerangkan bahwa mereka mengikuti seluruh rangkaian persidangan sejak awal sehingga mengetahui semua keterangan saksi yakni pelapor, anak-anaknya dan adik kandung Pelapor (Nyonya M). Keterangan saksi-saksi tersebut langsung dikonfirmasi kepada ibu kandung pelapor yang pada saat kejadian berada di lokasi kejadian.Dan ibu kandung pelapor tidak membenarkan semua keterangan saksi-saksi pelapor,  karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi," papar Teguh.

Teguh menambahkan jika keterangan dari Djunaedi Abdullah dan Ny Hoeniati atau saksi tambahan juga mengungkap perlakuan kurang baik yang diterima oleh Ibu Kandung pelapor M sejak dugaan KDRT terjadi. Bagaimana Pelapor M dan anak-anaknya memperlakukan Ibu Kandung atau nenek mereka secara tidak baik, melakukan kekerasan fisik dan psikis serta penyekapan dikamar, karena perlakuan itu Ibu Kandung pelapor memilih untuk meninggalkan rumah.

"Keterangan saksi kami, sejak kejadian dugaan KDRT ini, atau tepat nya tgl 3 September 2024, Ibu kandung pelapor sebagai penghuni yang sah dari rumah tersebut sudah tidak tinggal serumah lagi karena takut mendapat perlakuan tidak baik lagi dari Pelapor M dan Anak-anaknya. Anehnya Pelapor M yang merupakan darah daging, tidak  berusaha untuk mencari atau menjemput sang Ibu kandung," ucapnya.

Teguh juga mempertanyakan mengapa penyidik atau Oditur tidak memintai keterangan ibu kandung pelapor M yang berada di lokasi kejadian.

"Saya menduga ada kejanggalan, bagaimana ibu kandung pelapor M yang masih sehat dan serumah atau berada dil okasi kejadian, tetapi tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik atau oditur. Saya menduga ada pihak yang sengaja menghalangi kesaksian ibu kandung pelapor dan menggalang opini publik yang merugikan terdakwa atau klien kami yakni Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Eka K.E.P," ungkapnya.

Teguh mengharapkan dipersidangan berikutnya pada 29 Oktober 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi, pihaknya mengharapkan Ibu kandung pelapor bersedia hadir untuk memberi kesaksian dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer.

"Kesaksian Ibu Pelapor atau mertua terdakwa sangat penting untuk membuka fakta sebenarnya atas kasus ini," Pungkas Mayor Teguh.

Perlu diketahui, Ny M dan dua anaknya CSP serta ASP melaporkan sang suami yang merupakan Anggota TNI AL yakni Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Eka atas dugaan kasus KDRT. Saat ini Persidangan kasus tersebut masih terus berjalan di Pengadilan Militer  III-12 Surabaya dikawasan Juanda, Sidoarjo.

Ia menambahkan bahwa Djunaedi dan Ny. Hoeniati juga mengungkap perlakuan tidak baik yang diterima oleh ibu pelapor dari pelapor dan anak-anaknya. Ibu pelapor bahkan sampai meninggalkan rumah karena merasa tertekan.

"Sejak dugaan KDRT terjadi pada 3 September 2024, ibu kandung pelapor memilih meninggalkan rumah karena perlakuan buruk yang diterimanya dari pelapor dan anak-anaknya. Namun, anehnya, pelapor tidak berusaha mencari atau menjemput ibunya," ujar Teguh.

Teguh juga mempertanyakan mengapa penyidik atau oditur tidak pernah meminta keterangan ibu pelapor, meskipun yang bersangkutan berada di lokasi saat kejadian.

"Ada kejanggalan dalam penyelidikan ini. Mengapa ibu pelapor, yang berada di lokasi kejadian, tidak dimintai keterangan? Saya menduga ada pihak yang sengaja menghalangi kesaksian ibu pelapor dan berusaha membentuk opini yang merugikan klien kami," jelasnya.

Teguh berharap pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada 29 Oktober 2024, ibu pelapor dapat hadir untuk memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim. "Kesaksian ibu pelapor sangat penting untuk membuka fakta sebenarnya dalam kasus ini," pungkas Teguh.

Sebagai informasi, Ny. M dan dua anaknya, CSP serta ASP, melaporkan Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Eka atas dugaan KDRT. Sidang kasus ini masih terus berlangsung di Pengadilan Militer III-12 Juanda, Sidoarjo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES