Hukum dan Kriminal

Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diperiksa Kejaksaan Agung

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:02 | 41.31k
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Dr. Mia Amiati., SH. MH, menjelaskan dugaan suap terhadap tiga hakim terkait kasus Ronald Tannur. (FOTO: Hamida/TIMES Indonesia)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Dr. Mia Amiati., SH. MH, menjelaskan dugaan suap terhadap tiga hakim terkait kasus Ronald Tannur. (FOTO: Hamida/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Jatim Dr. Mia Amiati., SH, MH membantah jika ada tiga hakim tertangkap tangan oleh KPK. Tiga hakim terlibat pembebasan Gregoriud Ronald Tannur itu tertangkap pasca ada serangkaian penyidikan yang dilakukan tim Kejaksaan Agung.

"Dalam pemberitaan sebelumnya tidak benar jika ada penangkapan. Tetapi ada serangkaian penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung," tuturnya pada awak media.

Advertisement

Mia mengatakan, Kejati Jatim hanya memberi fasilitas terkait pemeriksaan tiga hakim yang diduga menerima gratifikasi kasus Ronald Tannur.

"Saat ini di Kejaksaan Tinggi Jatim sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut. Bukan dibawa ke Polda Jatim melainkan di Kejaksaan Tinggi Jatim," Katanya

Selebihnya Kajati Jatim Mia tidak menjelasakan secara detail mengenai pemeriksaan tiga hakim ini. Dikarenakan pelaksanaan pemeriksaan masih berlangsung.

Tiga hakim dalam pembebasan Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES